PKS Harap PSBB Transisi DKI Terus Diterapkan hingga Kasus Corona Melandai

PKS Harap PSBB Transisi DKI Terus Diterapkan hingga Kasus Corona Melandai

Dwi Andayani - detikNews
Minggu, 08 Nov 2020 07:34 WIB
Logo PKS di Kantor DPP PKS, TB Simatupang
Foto Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi DKI Jakarta akan berakhir pada hari ini. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta berharap PSBB transisi terus diterapkan hingga kurva kasus virus Corona (COVID-19) melandai.

"Kami dari PKS berharap PSBB transisi ini bisa terus diterapkan, hingga kurva kasus COVID harian bisa benar-benar melandai," ujar Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI, DKI Achmad Yani, saat dihubungi, Sabtu (7/11/2020).

Yani mengatakan, berdasarkan data terakhir, penambahan kasus positif harian masih tinggi. Meski pada hari sebelumnya kasus sempat menurun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut kami, jika berdasarkan data terakhir per hari ini angka penambahan kasus positif harian mencapai seribu lebih. Walaupun pada Jumat kemarin angka kasus harian sempat menurun di angka enam ratus kasus," kata Achmad Yani.

Yani menilai peran masyarakat berpengaruh terhadap penekanan angka COVID-19. Untuk itu, masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Tentunya peran aktif masyarakat sangat berpengaruh dalam menekan penularan COVID-19 di masyarakat. Penerapan 3M dan juga penegakan protokol kesehatan di perkantoran dan pusat perbelanjaan juga menjadi hal yang harus diperhatikan," tuturnya.

Tonton juga 'Perjuangan Pengelola Kebun Binatang di Tengah Himpitan Corona':

[Gambas:Video 20detik]

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI memperpanjang PSBB masa transisi. PSBB masa transisi di DKI Jakarta ini diperpanjang selama 14 hari dari 26 Oktober hingga 8 November 2020. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, perpanjangan selama 14 hari akan dilakukan. Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan.

"Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan rem darurat (emergency brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," kata Anies.

Halaman 2 dari 2
(dwia/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads