Polda Metro Buru Penyebar Pertama Video Seks 'Mirip Gisel'

Polda Metro Buru Penyebar Pertama Video Seks 'Mirip Gisel'

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 07 Nov 2020 19:37 WIB
Labfor Polri Teliti Bahan Peledak di Lokasi Ledakan di Menteng
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya tengah memburu penyebar pertama video adegan seks yang disebut dengan deskripsi 'mirip Gisel'. Polisi juga mengejar pihak-pihak yang menyebarluaskan video tersebut.

"Yang paling utama nanti yang menyebarkan pertama. Dan yang masih menyebarkan akan kita lakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/11/2020).

Selain itu, Yusri mengharapkan adanya laporan ke kepolisian bagi pihak yang merasa dirugikan karena tersebarnya video tersebut. Polisi pun mengecek fakta mengenai video tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan cek semuanya. Polda Metro akan mengecek apa betul dan kita harus menunggu akan seperti apa. Kita harapkan adanya laporan," terang Yusri.

Sebelumnya, dalam video yang beredar terlihat perempuan yang disebut warganet mirip dengan Gisel tengah melakukan hubungan badan dengan seorang pria.

ADVERTISEMENT

Hubungan badan itu terjadi di salah satu ruangan dengan televisi yang masih menyala. Ada tirai cokelat yang juga terlihat dalam ruangan tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan hukuman bagi pelanggar tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bunyi pasal tersebut: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.

"Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Di mana ancaman hukuman maksimal sampai 6 tahun penjara," ucap Awi saat dihubungi detikcom.

Gisel sendiri sudah angkat bicara perihal ini. Gisel mengaku bingung dan sedih.

"Sudah bukan kali pertama ya kena di aku. Sebenarnya sedih, cuma ya nggak apa-apa, dihadapi aja," jelas pemilik nama lengkap Gisella Anastasia itu melalui pesan singkatnya hari ini.

(aud/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads