Polri Imbau Tak Sebarkan Video Seks 'Mirip Gisel', Ancamannya 6 Tahun Bui

Polri Imbau Tak Sebarkan Video Seks 'Mirip Gisel', Ancamannya 6 Tahun Bui

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 07 Nov 2020 14:54 WIB
Karopenmas Divis Humas Polri Brigjen Awi Setiyono
Karo Penmas Divis Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Foto: dok. Divisi Humas Polri)
Jakarta -

Polri mengimbau netizen tidak menyebarkan video adegan seks yang disebut dengan deskripsi 'mirip Gisel'. Polisi mengingatkan ancaman pidana 6 tahun penjara kepada pihak-pihak yang terbukti membagikan video tersebut.

"Tentunya masyarakat kita imbau tidak ikut menyebarkan karena video mengandung unsur pornografi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada detikcom, Sabtu (7/11/2020).

Awi menjelaskan larangan menyebarluaskan konten pornografi tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pasal tersebut berbunyi: 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Larangannya di Pasal 27," ujar Awi.

Awi kemudian menyampaikan hukuman bagi pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bunyi pasal tersebut: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.

ADVERTISEMENT

"Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Di mana ancaman hukuman maksimal sampai 6 tahun penjara" ucap Awi.

Sebelumnya, dalam video yang beredar terlihat perempuan yang disebut warganet mirip dengan Gisel tengah melakukan hubungan badan dengan seorang pria.

Hubungan badan itu terjadi di salah satu ruangan dengan televisi yang masih menyala. Ada tirai cokelat yang juga terlihat dalam ruangan tersebut.

Sejauh ini, Gisel belum memberikan klarifikasi atas video tersebut.

Pengacara Gisel, Sandy Arifin, yang dulu menangani kasus serupa, akhirnya buka suara mengenai hal tersebut. Ia mengatakan masih belum bisa berkomunikasi dengan mantan istri Gading Marten itu karena sedang berada di luar kota.

"Kami masih belum bisa berkomunikasi dengan Mbak Gisel karena masih di luar kota," kata Sandy Arifin saat dihubungi detikcom.

(aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads