Polisi menangkap warga negara asing (WNA) berinsial JDS (41) yang diduga menyelundupkan narkoba ke wilayah NTB. Bule asal Amerika Serikat itu ditangkap bersama WNI berinisial LS, asal Teluk Sempang, Lombok Barat.
"Kami berhasil meringkus dua orang tersangka penyalahguna narkoba jenis ganja dengan modus pengiriman paket melalui salah satu jasa pengiriman barang," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto dalam keterangannya pada detikcom Sabtu (7/11/2020).
JDS dan LS ditangkap pada Jumat (6/11). Artanto mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya informasi soal pengiriman paket berisi ganja di Jalan Sriwijaya Punia, Kota Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan Polres Mataram lalu memantau di sekitar Jalan Sriwijaya Punia. Benar saja, tersangka LS mengambil dua paket yang berbeda. Karena gerak-geriknya mencurigakan, aparat memeriksa LS.
"Paket 1 ada 6 bungkus amplop berisi biji daun tanaman yang di duga narkotika jenis ganja. Paket 2 ada 1 botol ukuran sedang berisikan cairan, 1 botol ukuran kecil berisikan cairan, 1 cup kecil berisikan butiran kristal," sebut Artanto.
Artanto menyampaikan pihaknya lalu mengembangkan kasus ini. Dari keterangan awal LS, paket tersebut milik dari JDS, yang merupakan majikannya.
Petugas kemudian mengejar JDS yang berada di sebuah vila di Sekotong Barat, Lombok Barat. Pengejaran sempat tak membuahkan hasil.
Aparat akhirnya mendeteksi keberadaan JDS di sebuah minimarket dekat Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.
"Tim langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu masih di dalam mobil, kemudian dengan disaksikan oleh orang umum dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 bungkus kecil yang diduga narkotika jenis daun ganja yang disimpan di tas ranselnya," terangnya.
Selain barang bukti ganja, polisi juga mengamankan dua unit mobil yang digunakan oleh kedua pelaku dalam melancarkan aksinya.
Kedua pelaku dibawa ke Polda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Artanto menegaskan keduanya dijerat Pasal 112 dan 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
Tonton video 'BNN Bekuk Kurir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia':