56.461 Suspek Corona di RI Terpantau Per 7 November

56.461 Suspek Corona di RI Terpantau Per 7 November

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 07 Nov 2020 15:47 WIB
Petugas PPSU Bukit Duri menyelesaikan pembuatan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Senin (31/8/2020). Mural tersebut dibuat agar meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas karena masih tingginya angka kasus COVID-19. Jumlah kasus harian Corona di DKI Jakarta pada minggu 30 Agustus 2020 memecahkan rekor dan menembus lebih dari 1.100 kasus per hari.
Ilustrasi COVID-19 lewat mural. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Sebanyak 56.461 kasus suspek virus Corona (COVID-19) terpantau per hari ini. Data ini dihimpun dari 34 provinsi dan 503 kabupaten/kota.

Data di-update hingga Sabtu (7/11/2020) pukul 12.00 WIB. Data diperbarui setiap harinya.

Berikut rincian pembaruan data COVID-19 harian:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kasus positif: 4.262 (kumulatif 433.836)
2. Pasien sembuh: 3.712 (kumulatif 364.417)
3. Pasien meninggal: 98 (kumulatif 14.540)
4. Spesimen: 38.249

Khusus soal suspek Corona, jika dibandingkan dengan Jumat (6/11), total suspek yang terpantau lebih sedikit. Kemarin ada 56.663 kasus suspek yang dipantau.

ADVERTISEMENT

Data kasus suspek di pusat dan daerah juga sempat ada perbedaan. Satgas menyatakan perbedaan data diperbaiki.

"Sehubungan dengan pemberitaan di media massa mengenai perbedaan data suspek, perlu kami sampaikan bahwa sedang dilakukan perbaikan dan penyelarasan koordinasi pelaporan data dari daerah, yaitu kabupaten/kota ke provinsi dan ke pemerintah pusat atau Kementerian Kesehatan," ujar Ketua Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang ditayangkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (3/11).

"Hal ini menyangkut teknik pengumpulan dan validasi data yang jumlahnya sangat besar dan membutuhkan waktu pemprosesannya sehingga belum betul-betul real time," imbuhnya.

Soal pengertian suspek Corona di halaman berikutnya:

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dijelaskan pengertian pasien suspek COVID-19.

Perubahan definisi mengenai ODP, PDP, hingga OTG ini tercantum dalam bab III terkait surveilans epidemiologi. Kini istilah-istilah mengenai penanganan Corona tersebut diganti dengan 3 sebutan baru yakni kasus suspek, kasus probable, hingga kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Berikut ini pengertian kasus suspek Corona:

Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Halaman 2 dari 2
(dkp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads