Sebanyak 24 motor gede (moge) anggota klub Harley-Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter masih diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk pemeriksaan. Anggota klub ini bermasalah setelah terlibat pengeroyokan dan penganiayaan prajurit TNI anggota Kodim 0304/Agam saat touring di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
"Status kendaraan ini bahwasanya, dari kuasa hukum para tersangka menitipkan ke kepolisian, kecuali ada lima kendaraan yang kami curigai tidak dilengkapi surat-surat tanda kendaraan bermotornya. Jadi akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara kepada wartawan di Mapolres Bukittinggi, Sabtu (7/11/2020).
Dia menjelaskan total kendaraan berjumlah 24 unit, yang terdiri atas 21 jenis Harley-Davidson dan 2 Yamaha X-Max serta 1 KTM 1.200. Dari 24 moge itu, ada lima yang diduga bodong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lima motor tersebut, termasuk 19 moge lainnya milik anggota HOG Siliwangi Bandung, masih ditahan di Polres Bukittinggi," kata Dody.
Lima pemotor sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah BS (16), RHS (48), JA (26), TR (33), dan RHS (48). Penetapan kelimanya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 17 orang saksi.
Rinciannya, 6 saksi saksi di TKP, 2 saksi dari petugas kepolisian yang berusaha melerai pengeroyokan, 2 saksi korban, dan 7 orang saksi dari rombongan Moge. Polisi mengamankan barang bukti berupa helm masing-masing pemilik, sepatu, celana, dan rompi.
Kapolres menyatakan pihaknya serius mengusut kasus ini. Sebagai kelanjutan dari kasus tersebut, pada Jumat (6/11/20) sudah diserahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi disaksikan langsung oleh Dandim 0304 Agam Letkol Arh Yosip Brozti Dadi, Wakapolres Bukittinggi Kompol Indra Sandy Purnama Sakti, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP.Chairul Amri Nasution, dan Kasubbag Humas Polres Bukittinggi AKP Robinhot Sitinjak.
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan tersangka 4 orang dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e juncto Pasal 351 juncto Pasal 56 KUHP Pidana, dan kepada tersangka anak berhadapan hukum dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 e juncto Pasal 351 juncto Pasal 56 KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Bagaimana pengeroyokan itu terjadi?
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Jumat (30/10) sore. Dalam peristiwa ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Ketua HOG SBC berinisial HS alias A (48) serta empat anggota JAD alias D (26), MS (49), B (18), dan TTR alias TTG (33). Mereka ditahan di Mapolres Bukittinggi.
Kasus bermula saat Serda M Yusuf dan Serda Mistari yang sedang bertugas tanpa seragam dinas mendapat perlakuan tak pantas dari rombongan moge yang melintas di Jl Dr Hamka, Kota Bukittinggi. Sejumlah moge yang tertinggal rombongan inti itu mengebut dan melakukan tindakan arogan dengan menggeber-geber gas mogenya dalam kondisi mengebut.
Akibatnya, kedua prajurit TNI yang berboncengan itu pun sempat keluar dari jalur. Mereka lalu mengejar dan terjadi cekcok berujung pengeroyokan.
"Pada akhirnya terjadi pengeroyokan (penganiayaan dengan bersama-sama) terhadap kedua prajurit TNI AD tersebut," jelas Komandan Puspom TNI AD Letjen Dodik Widjanarko dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10).
HOG SBC meminta maaf atas kasus ini. HOG SBC menyatakan menghormati proses hukum oleh kepolisian.
"Kami dari HOG SBC, menghormati proses hukum yang berlaku, dan juga seperti rekan-rekan ketahui, bahwa dari HOG SBC sudah ada 2 anggota kami yang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Polres Bukittinggi," kata Public Relations HOG SBC Epriyanto saat dihubungi, Minggu (1/11).