Wanti-wanti KPK di Tengah Polemik Sertifikasi Monas Setneg vs DKI

Round-Up

Wanti-wanti KPK di Tengah Polemik Sertifikasi Monas Setneg vs DKI

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Sabtu, 07 Nov 2020 04:30 WIB
Proyek revitalisasi Monas bagian selatan yang penuh polemik sudah selesai dikerjakan. Berikut deretan foto-foto sejak polemik proyek ini mencuat hingga masuk babak akhir.
Monas / Foto: Tim detikcom
Jakarta -

Sertifikasi lahan Monumen Nasional (Monas) 'diperebutkan' oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pemprov DKI Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan memberi saran guna memecahkan polemik ini.

'Rebutan' sertifikasi lahan Monas ini awalnya diungkap penanggung jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryono saat KPK menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Setneg dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait upaya sertifikasi tanah Monas.
"Bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain. Oleh karena itu, fokusnya adalah agar ada percepatan sertifikasi aset, sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara," kata Basuki dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).

Dalam keterangan KPK, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin mensertifikasi tanah Monas atas nama Pemprov DKI Jakarta. Usulan itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, menurut keterangan KPK, pada 24 Juli 2019, Kemensetneg telah mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN untuk menerbitkan hak atas tanah Monas dengan sertifikat hak pakai atas nama Kemensetneg.

Penuturan versi Setneg, Pemprov DKI, dan KPK dapat disimak di halaman selanjutnya.

ADVERTISEMENT

Setneg: Monas Milik Rakyat Indonesia, Bukan Jakarta

Kemensetneg mengungkapkan alasan ingin melakukan sertifikasi Monas. Kemensetneg menyebut Monas bukan hanya milik masyarakat DKI Jakarta tapi juga milik masyarakat Indonesia.

"Terkait sertifikasi lahan kawasan Monas, dari awal prinsip kami adalah lahan Monas harus disertifikatkan dan dicatat sebagai milik negara, tidak ada motif lain, demi merah putih saja," kata Sesmensetneg, Setya Utama, saat dihubungi, Jumat (6/11/2020).

Setya Utama menjelaskan alasan Kemensetneg ingin melakukan sertifikasi terhadap Monas atas dasar Keppres No. 214 Tahun 1959 oleh Presiden Soekarno. Menurutnya dalam Keppres tersebut Monas adalah milik rakyat Indonesia.

"Dari pihak Setneg berpendapat karena Monas adalah monumen perjuangan bangsa Indonesia, milik seluruh masyarakat Indonesia, yang dibangun berdasarkan Keppres No. 214 Tahun 1959 oleh Presiden Soekarno, seharusnya tercatat sebagai barang milik negara pemerintah pusat dalam hal ini Kemensetneg," ucapnya.

Setya Utama juga beralasan kepemilikan Monas atas nama Kemensetneg sudah diatur dalam Keppres 25 tahun 1995. Meski begitu, Kemensetneg tetap sepakat jika Monas dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.

Setya Utama juga membenarkan pihak Kemensetneg memang sudah beberapa kali membahas persoalan sertifikasi ini dengan pihak BPN dan Pemprov DKI serta KPK sebagai pengganti. Pembahasan dilakukan seputar alas hukum yang tepat untuk lahan Monas.

Alasan Pemprov DKI Ingin Sertifikasi Tanah Monas

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut, Monas saat di bawah pengawasan Setneg. Namun, untuk pengelolaan diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta.

"Monas itu kan selama ini memang menjadi Setneg. Namun penggunaan dan fungsinya itu kan diserahkan pengelolaannya melalui Pemprov DKI. Ini kita merasa penting supaya Monas kita lakukan sertifikasi," kata A Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Namun, A Riza tidak mempermasalahkan jika sertifikat Monas akhirnya atas nama Setneg. Bagi A Riza, yang terpenting adalah Monas memiliki serifikat tanah.

"Prinsipnya, bagi kami Pemprov, kami ingin seluruh aset-aset pemerintah itu memiliki alas hak yang baik yang benar, dan semuanya mendapatkan sertifikasi yang baik ke depan, tidak ada lagi tanah-tanah yang menjadi aset negara itu bermasalah di kemudian hari, pemerintah akan mendorong seluruh aset-aset negara, aset pemprov yang ada di Jakarta itu kita akan segera kita selesaikan sertifikasinya," ujar Riza.

KPK: Intinya Sertifikasi Monas Ada di Tangan Negara

KPK menyebut siapapun yang mensertifikasi Monas tidak masalah, asalkan sertifikasi Monas berada di tangan negara.
Plt Jubir KPK, Ipi Maryati menyebut pihak KPK hingga kini masih melakukan pendekatan terhadap pihak Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemensetneg dan Pemerintah Provinsi DKI terkait sertifikasi tersebut. Kedua pihak memang sudah mengajukan ke KPK.

Ipi menyebut sejauh ini pihak KPK tidak mempermasalahkan pihak mana yang akhirnya mensertifikasi Monas. Namun catatannya, Monas harus dikuasai oleh negara.

Ipi menyebut sejauh ini yang disepakati soal Monas yakni hak pengelolaan (HPL) berada di tangan Pemerintah Pusat, sementara hak guna bangunan (HGB) dipegang oleh Pempda DKI Jakarta. Pihak KPK juga terus berupaya memastikan ketertiban sertifikasi tercatat jelas dimana.

Ipi menjelaskan KPK beserta Kemensetneg dan Pemprov DKI juga membahas terkait tata kelola aset Monas. Sebab, kata dia, jika tak dikelola secara maksimal maka bisa berpotensi hilangnya penerimaan negara dan daerah.

KPK Minta Setneg-DKI Koordinasi Tuntaskan Sertifikasi Monas

KPK yang memantau proses upaya penyertifikasian Monas meminta agar Setneg dan Pemprov DKI Jakarta segera menuntaskan permasalahan sertifikasi Monas tersebut.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan awalnya menjelaskan proses sertifikasi lahan kawasan Monas. Selama ini, kata Pahala, terkait pengelolaan Monas hanya ada Kepres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Di mana Setneg sebagai Ketua Komisi Pengarah dan DKI sebagai pimpinan Badan Pelaksana," kata Pahala kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).

Pahala menuturkan, sebelum ada konsep otonomi daerah, regulasi dalam Kepres 25/1995 tidak ada masalah. Setelah ada konsep otonomi daerah, aset-aset kawasan Medan Merdeka itu perlu diperjelas, termasuk Monas.

"Kemudian, karena dulu belum ada konsep otonomi daerah, sehingga tidak ada masalah dengan konsep Kepres 25 Tahun 1995. Tetapi, dengan adanya otonomi daerah, perlu kejelasan aset-aset tersebut (legalisasinya, penguasaan dan utilisasi ditambah optimalisasinya)," ujar Pahala.

Pahala menyebut Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan permohonan sertifikasi aset Monas kepada Presiden Joko Widodo pada 2019. Sedangkan Kanwil BPN DKI Jakarta mengajukan solusi penyertifikasian dilakukan oleh Kemensetneg.

"HPL (Hak Pengelolaan) atas nama Kemensetneg, selanjutnya HGB (Hak Guna Bangunan) atau hak pakai oleh Pemda DKI Jakarta," katanya.

Dia mengatakan Pemprov DKI meminta Setneg segera membalas surat. Dan Setneg berjanji akan membalas surat dari Pemprov DKI pada bulan ini.

Baru kemudian Pahala meminta Pemprov DKI dan Setneg segera menyelesaikan permasalahan sertifikasi lahan Monas ini. Pahala ingin agar semua aset-aset di bawah Setneg tertib administrasi.

"Adalah sedikit site visit bareng nanti. Tapi segera nih semua biar aset-aset di bawah Setneg tertib administrasinya," katanya.

"Kalau nggak dikoordinasiin kan ngegantung terus dah bertahun-tahun. Jadinya kayak Formula E kemarin, silang pendapat siapa yang berhak urus Monas," sambungnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads