4 Poin Penjelasan Dubes soal Visa hingga Label Overstay Habib Rizieq

Round-Up

4 Poin Penjelasan Dubes soal Visa hingga Label Overstay Habib Rizieq

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Jumat, 06 Nov 2020 21:08 WIB
Agus Maftuh Abegebriel, Dubes RI untuk Arab Saudi
Foto: Agus Maftuh Abegebriel (Rakean R Natawigena/20detik)
Jakarta -

Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel angkat bicara soal rencana kepulangan Habib Rizieq Syihab ke Tanah Air. Dubes Agus menjelaskan mulai dari visa hingga label overstay Habib Rizieq. Ini penjelasannya.

Habib Rizieq awalnya telah mengumumkan dirinya dan keluarga akan terbang dari Arab Saudi ke Indonesia pada 10 November 2020 mendatang.

Dari bandara, Rizieq dan keluarga akan langsung ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Majelis Tinggi Jakarta Bersyariah Habib Rizieq bersama Fachrurrozi Ishak, dan KH Abdul Rasyid Abdullah Syafi'i meluncurkan Konvensi Calon Gubernur Muslim Jakarta di Aula Buya Hamka Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Kamis (25/2/2016). Konvensi itu untuk menjaring calon di Pilkada 2017 mendatang.Habib Rizieq Syihab (Foto: Agung Pambudhy)

Jadwal perjalanan Habib Rizieq dan keluarga sudah diatur sedemikian rupa. Tiket pesawat juga sudah dikantongi Rizieq dan keluarga.

"Setelah kemarin siang mendapatkan perpanjangan visa, kita langsung menetapkan jadwal dari perjalan kita, kita menyelesaikan pembelian tiketnya alhamdulillah saat ini tiket sudah terbeli lunas untuk saya dan keluarga, paspor juga sudah di tangan bahkan bukan hanya sekadar paspor, kita punya tiket saya dan keluarga untuk terbang sudah ada, untuk pulang. Jadi Insyallah kalau tidak aral melintang semua kan berjalan dengan lancar," ujar Rizieq.

ADVERTISEMENT

Menanggapi rencana kepulangan Rizieq, Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel memberikan sejumlah penjelasan.

Apa saja poin-poinnya? Baca di halaman selanjutnya.

Visa Habib Rizieq Tak Pernah Diperpanjang Saudi

Habib Rizieq menyebut visanya yang mati lebih dari 2 tahun sudah dihidupkan kembali oleh pemerintah Arab Saudi. Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, menyatakan visa Habib Rizieq tak pernah diperpanjang Saudi.

Dubes Agus menyebut pihaknya dan Kantor Imigrasi Kerajaan Arab Saudi telah berkomunikasi. Dia memperoleh 5 lembar dokumen keimigrasian yang berisi sejumlah informasi, termasuk soal paspor dan visa Habib Rizieq.

"MRS (Mohammad Rizieq Syihab), sesuai nama yang tertera dalam paspor bernomor B326????, visanya tidak diperpanjang oleh Pemerintah Arab Saudi dan hanya diberikan izin tinggal paling lambat sampai dengan 11 November 2020," kata Agus Maftuh dalam penjelasannya kepada detikcom, Jumat (6/11/2020).

"Artinya, Arab Saudi hanya memberikan waktu 9 hari sejak kedatangan MRS di Kantor Deportasi Syumaisi tanggal 2 November 2020 jam 11.00 siang dan mengurus administrasi kepulangan di lantai dua gedung yang berada di antara kota Makkah dan Jeddah tersebut," imbuh Agus Maftuh.

Agus Maftuh menyebut visa kunjungan bisnis (ta'syirat ziyarah tijariyyah), yang faktanya bukan untuk bisnis tersebut, masa berlakunya tetap dianggap berakhir pada tanggal 20 Juli 2018 dengan masa berlaku 365 hari. Agus Maftuh kemudian menjelaskan hal-hal yang termuat dalam sistem komputer imigrasi Arab Saudi.

"Dalam sistem komputer imigrasi Arab Saudi, layar pertama sangat jelas sekali tidak ada perpanjangan visa, yang ada adalah perubahan batas akhir tinggal (intiha' al-iqamah) sampai dengan 11 November 2020. Sedangkan batas tanggal berlakunya visa (tarikh intiha' as-salahiyah) tetap tanggal 20 Juli 2018 (dalam dokumen tertulis, 25/09/1439 H). Tampilan layar pertama ini berisi informasi tentang pendatang (ma'lumat za'ir)," kata Agus Maftuh.

Agus Maftuh menjelaskan soal perubahan batas akhir tinggal Habib Rizieq Menurutnya, Habib Rizieq tengah menjalani proses deportasi.

"Perubahan batas akhir tinggal tersebut sudah biasa bagi para saudara-saudara kami para WNI yang menjalani proses tarhil atau deportasi dan bahkan biasanya dikasih jeda agak panjang yaitu satu bulan sampai dengan dua bulan. Itulah yang dikenal 'ta'syirat al-khuruj' (visa untuk keluar) dan MRS hanya dikasih 9 hari untuk meninggalkan Kerajaan Arab Saudi," kata Agus Maftuh.

Agus berharap Habib Rizieq teliti dalam membaca kata per kata dokumen tersebut.

Jika ada perpanjangan visa, katanya, tanggal masa berlaku pasti akan berubah dan jumlah hari akan berubah menjadi 1.210 hari, 3 tahun 3 bulan dengan perincian 365 hari visa bisnis tersebut, plus 845 overstay, plus 9 hari kesempatan yang diberikan untuk meninggalkan Arab Saudi. Faktanya, jelas dia, tanggal dan jumlah hari tidak berubah atau tetap di angka 365.

"Saya tegaskan dengan bahasa dan diksi santri: 'tarikh intiha' as-salahiyah syai'un wa intiha' al-iqamah syai'un akhar' (tanggal berlakunya visa itu sesuatu, sementara batas akhir tinggal itu sesuatu yang lain)," kata Agus Maftuh.

"KBRI Riyadh sudah sangat hapal dan paham bahasa serta karakter sistem komputer imigrasi Arab Saudi karena hampir setiap hari berkomunikasi dengan kantor tersebut untuk membantu saudara-saudara kita kembali ke Indonesia. Terkait denda overstay, di masa pandemi ini Saudi mengeluarkan kebijakan untuk menghapus denda bagi para ekspatriat. KBRI beberapa bulan yang lalu mengusahakan pembebasan denda overstay sebesar Rp 23 miliar," imbuh Agus.

'Label' Overstay Disematkan Imigrasi Arab Saudi

Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel tertawa menanggapi Rizieq yang mengancam akan menuntut siapa saja, termasuk pejabat Indonesia, yang mengatakan dirinya overstay di Arab Saudi.

"Ha-ha-ha-ha-ha... lucu dan aneh ini, akibat salah dalam memahami teks-teks dokumen atau dalam bahasa santri 'al-inhiraf fi fahmi nusus al-watsiqah' melenceng dalam memahami teks dokumen," kata Dubes Agus dalam penjelasannya kepada detikcom, Jumat (6/11/2020).

Agus Maftuh mengaku maklum karena Habib Rizieq menurutnya belum mengerti ilmu kekonsuleran, termasuk keimigrasian Arab Saudi sehingga menebar ancaman akan menuntut orang yang melabelinya dengan 'overstay'.

"Kami maklum dia juga belum selesai belajar 'al-alaqah ad-duwaliyyah fi al-islam' (hubungan antarnegara dalam Islam) yang mengatur rambu-rambu diplomatik," kata Agus.

Agus Maftuh menyebut Habib Rizieq sudah terbukti salah memahami layar pertama keimigrasian Arab Saudi dan dia memastikan Rizieq belum melihat layar kedua dan seterusnya yang disebut Agus lebih vulgar. Layar kedua yang dimaksud Agus menampilkan menu utama 'Sijil al-Mukhalif', daftar catatan pelanggar undang-undang keimigrasian.

"MRS tercatat di layar ini, mulai nama, jenis pelanggaran, nomor deportan, jenis dokumen dan lain-lain," sebut Agus Maftuh.

"Yang memberikan label overstay atau 'mutakhallif ziyarah' melewati batas masa tinggal itu sistem imigrasi Arab Saudi. Silahkan protes kepada Kerajaan Arab Saudi. Bukan kami yang menyematkan label tersebut. Aneh," imbuh dia.

Habib Rizieq sebelumnya mengaku memegang visa tinggal yang sudah diperpanjang oleh pemerintah Arab Saudi. Menanggapi isu yang menyebut dirinya overstay, Rizieq mengancam pihak yang melempar isu tersebut.

"Sekali lagi biar pejabat diplomatik paham benar soal pervisaan sehingga, jangan nanti ngoceh 'dia kan overstay, ini kan masih ada denda', enggak begitu. Siapa yang mengatakan overstay berarti menuduh saya melakukan pelanggaran akan saya tuntut secara hukum," ancam Rizieq.

"Jadi saya tidak (pernah) ada overstay," pungkas Habib Rizieq.

Ada Kolom Sensitif dan Berkategori Aib

Dubes Agus menyebut Habib Rizieq dilabeli 'mukhalif' pelanggar undang-undang di layar kedua dan ini tidak akan hilang.

Di layar kedua ini, katanya, ada dua kolom yang sensitif dan berkategori aib. Agus Maftuh tak akan membukanya ke publik karena dia masih menghargai Habib Rizieq yang disebutnya sebagai sesama santri.

"4 November kemarin data sensitif ini masih bisa dibaca. Kalau tidak nyaman dengan label ini silakan protes kepada komputer keimigrasian Saudi," tegas Agus Maftuh.

Selain itu Agus Maftuh menyebut status overstayer bukanlah aib dan di Saudi sudah sangat lumrah. Para WNI yang overstay sering disingkat dengan WNIO.

"Nah label WNIO sering dibuat bahan candaan di antara mereka, WNIO adalah WNI 'ora duwe paspor' (tidak punya paspor), 'ora duwe visa' (tidak memiliki visa yang valid), 'ora duwe Iqamah' (tidak punya kartu identitas Saudi), tapi kata mereka dengan tegas 'Yo ora popo' (ya tidak apa-apa) alias sudah biasa dan lumrah," imbuh Agus Maftuh.

Kasus Habib Rizieq Bukan Prioritas KBRI Riyadh

KBRI Riyadh menegaskan kasus Habib Rizieq kesulitan pulang bukanlah prioritas mereka.

"Kasus yang menimpa MRS (Muhammad Rizieq Syihab) tidak masuk dalam prioritas KBRI Riyadh. Kasus yang menjadi prioritas di KBRI ini adalah kasus HPC (High Profile Case), kasus-kasus yang berkaitan dengan hukuman mati dan nyawa. Ini yang kami prioritaskan," kata Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, dalam penjelasannya kepada detikcom, Jumat (6/11/2020).

Agus Maftuh menyebut beberapa bulan ini, KBRI Riyadh tengah fokus menyelamatkan seorang WNI yang terancam hukuman mati karena peristiwa 12 tahun yang lalu. Agus Maftuh dan jajaran harus masuk ke daerah pedalaman Saudi untuk melakukan lobi ke tokoh-tokoh masyarakat dan juga ahli waris korban untuk mencari jalan keluar.

"Bagaimana KBRI bisa bantu? MRS juga tidak pernah mengadukan ke KBRI Riyadh sejak awal kasusnya bergulir. Apalagi ke KBRI Riyadh yang jaraknya 1.000 km dari Makkah, ke KJRI Jeddah yang hanya 100 km dan cukup 45 menit saja tidak pernah melaporkan permasalahan yang dia hadapi. MRS justru sering melancarkan kalimat tidak pantas dari kota suci Makkah dengan menyebut Presiden Jokowi adalah presiden ilegal," kata Agus Maftuh.

Menurut Agus Maftuh, tindakan Habib Rizieq yang menyinggung Presiden Jokowi membuat KBRI Riyadh sering mendapat pertanyaan dari pihak Arab Saudi.

"Kami sering ditanya kolega-kolega Saudi yang menyayangkan bagaimana ada warga negara Indonesia menyebut kepala negaranya dengan sebutan 'Rais ghair syar'iyyin' presiden ilegal," kata dia.

Halaman 2 dari 4
(aan/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads