Lima pria ditangkap setelah mencoba membobol mesin ATM. Kelimanya membobol mesin ATM di Kompleks Kostrad Darma Putra, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Pada sore ini, digelar press release yang berkaitan dengan pembobolan ATM di daerah arteri kompleks Ajen Kostrad," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Indra Ranudikarta saat konferensi pers di Polsek Kebayoran Lama, Jalan Praja I, Kebayoran Lama, Jaksel, Jumat (6/11/2020).
Para pelaku yang ditangkap adalah W alias Among (30) DC (33), MA (24), HS (40), dan KA (35). Pelaku ditangkap sesaat setelah mencuri di galeri ATM Alfamart di Kompleks Kostrad, Jalan Darma Putra Raya, Kebayoran Lama, Jaksel, Rabu (4/11) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Kasus ini terungkap) diawali dari laporan dari masyarakat ya, tempat di sekitaran ATM kemudian melaporkan ke penjagaan Ajen Kostrad. Ajen Kostrad terus menghubungi pihak Polsek Kebayoran lama, kemudian Ajen Kostrad bersama rekan Reskrim dapat menangkap 5 pelaku pembobolan ATM," terangnya.
Dia menambahkan, 4 pelaku berasal dari Lampung dan sisanya dari Jakarta. Para pelaku, sebutnya, sudah 3 kali membobol ATM di Jakarta, yakni kawasan Karang Tengah, Pondok Indah, dan terakhir di Kompleks Kostrad.
"Yang selama ini beroperasi beberapa kali di Lampung, ya. Kemudian beberapa kali berhasil melaksanakan aksinya di Lampung, mereka bisa mengepakkan sayap di Jakarta dengan menghubungi teman-temannya yang di Jakarta," terangnya.
Sementara itu, Kaajen Kostrad TNI AD Kolonel Caj Endi Anshori menuturkan, kelima pelaku ditangkap setelah dicurigai warga. Mereka terlihat mondar-mandir di galeri ATM di Kompleks Kostrad.
Endi mengungkapkan, pelaku tak sadar bahwa ATM yang dibobolnya berada di kompleks TNI.
"(Pelaku saat ditangkap) tanpa perlawanan. Mereka kaget, nggak tahu sektor kami, Ajen kompleks, Ajen ini di Kompleks Kostrad, mereka mungkin baru tahu bahwa itu kompleks militer sehingga mereka sangat kaget sekali, sehingga dengan mudah dengan sigap anggota kami dengan polsek dapat menangkap 5 pelaku," ujar Endi.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 mobil, 42 kartu ATM, 2 pinset, 2 obeng, 1 besi bentuk 'L', uang tunai Rp 9,8 juta, dan 5 handphone. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.