Stafsus Jokowi Temui BEM PT Muhammadiyah se-RI, Terima Kritik soal Omnibus Law

Stafsus Jokowi Temui BEM PT Muhammadiyah se-RI, Terima Kritik soal Omnibus Law

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 05 Nov 2020 15:29 WIB
Stafsus Presiden, Aminuddin Maruf bersama Koordinator Presnas BEM PTM Muhammadiyah se-Indonesia Dwi Azwar Anas, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Foto: Stafsus Presiden, Aminuddin Ma'ruf bersama Koordinator Presnas BEM PTM Muhammadiyah se-Indonesia Nur Eko Suhardana (Dok: Istimewa)
Jakarta -

Stafsus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Aminuddin Ma'ruf menerima perwakilan dari Presidium Nasional (Presnas) BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) se-Indonesia. Aminuddin berdiskusi dan mendengarkan masukan dan kritik dari Presnas BEM PTM se-Indonesia terkait omnibus law UU Cipta Kerja.

"Ada beberapa perwakilan tadi, ada 7 orang, baik dari koordinator pusat dan dari beberapa koordinator wilayah, yang menyampaikan kepada pemerintah, masukan, kritikan terkait UU Cipta Kerja. Saya sudah terima dan tadi kita berdiskusi dengan terbuka bagaimana tadi saya juga sudah mendengarkan kritikan, masukan dari teman-teman BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang nnti akan saya sampaikan dan saya mengapresiasi, pemerintah mengapresiasi atas langkah dari BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang telah membuka ruang dialog dan saya terima tadi," kata Aminuddin usai pertemuan, Kamis (5/11/2020).

Momen pertemuan Aminuddin dengan Presnas BEM PTM se-Indonesia, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11/2020).Foto: Momen pertemuan Aminuddin dengan Presnas BEM PTM se-Indonesia. (Dok: Istimewa)

Pertemuan Aminuddin dengan perwakilan Presnas BEM PTM se-Indonesia digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Perwakilan mahasiswa dipimpin langsung oleh Koordinator Presnas BEM PTM Muhammadiyah se-Indonesia Nur Eko Suhardana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, Aminuddin tidak menjelaskan apa saja poin-poin dalam UU Cipta Kerja yang mendapat perhatian serius dari Presnas BEM PTM se-Indonesia. Dia hanya memastikan bahwa saran dan kritik dari kalangan mahasiswa akan menjadi catatan pemerintah, serta akan disampaikan juga ke Presiden Jokowi.

"Pada intinya tadi memang kami sampaikan juga bahwa UU Cipta Kerja ini kita tidak nafikan juga nanti bagaimana saran dan kritik dari beberapa elemen mahasiswa juga jadi catatan kita untuk ke depannya. Kita bisa kawal bersama teman-teman mahasiswa untuk menutupi kekurangannya dalam bentuk aturan-aturan teknis turunannya, begitu, agar aspirasi teman-teman diakomodir di situ," terang Aminuddin.

ADVERTISEMENT

Pemerintah, Aminuddin memastikan, tidak akan menghalangi kegiatan mahasiswa dalam mengkritik UU Cipta Kerja. Asal, kritik tersebut disampaikan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum.

"Tadi saya sampaikan ikhtiar selanjutnya silakan teman-teman mahasiswa lakukan dengan sikap yang tetap menjaga idealisme, tetap dengan kekritisan teman-teman mahasiswa," ucapnya.

Simak juga video 'Buruh Resmi Ajukan Judicial Review UU Ciptaker ke MK':

[Gambas:Video 20detik]



Lantas, bagaimana penjelasan pihak mahasiswa terkait pertemuan tersebut. Baca di halaman selanjutnya.

Sementara, Nur Eko Suhardana merasa pertemuan dengan Aminuddin terlambat. Sebab, Presiden Jokowi diketahui telah menandatangani UU Cipta Kerja beberapa hari lalu.

"Nah terkait dengan hal ini kita memang merasa terlambat, bahwasanya sebelumnya kita selalu aksi turun jalan seperti itu. Cuma kita berusaha ikhtiar sebaik mungkin untuk UU omnibus law," tutur Eko.

Eko memastikan para mahasiswa belum akan menghentikan kegiatan-kegiatan mereka dalam mengkritik UU Cipta Kerja. Upaya tersebut, sebut dia, tidak hanya dilakukan dengan menggelar demo.

"Iya kita akan terus. Berbagai cara akan kita lakukan, mulai dari aksi turun jalan baik dialogis bersama elemen-elemen pemerintah setempat kita tetap turun aksi jalan," jelasnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, awalnya sudah diwarnai dengan kesalahan pengetikan.

Ada beberapa salah ketik yang ditemukan dan juga jadi pembahasan di media sosial. Salah satunya di halaman 6 UU Cipta Kerja Pasal 6.

Namun, Mensesneg Pratikno mengatakan kekeliruan teknis tidak berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja. Menurut Pratikno, salah ketik itu hanya soal administrasi.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," ucap Pratikno lewat pesan singkat kepada wartawan, Selasa (3/11).

Halaman 2 dari 2
(zak/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads