Fredrich Yunadi Akan Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang PK

Fredrich Yunadi Akan Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang PK

Zunita Amalia Putri - detikNews
Jumat, 06 Nov 2020 13:21 WIB
Fredrich Yunadi pamer bakpao mirip benjol novanto
Fredrich Yunadi (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Fredrich Yunadi, terpidana merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP, mengajukan peninjauan kembali (PK) kasusnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Fredrich akan menghadirkan dua saksi ahli di sidang PK lanjutan.

"Dua saksi ahli akan kami hadirkan, semua ahli ini terkait hukum pidana, sama hukum acara pidana," kata pengacara Fredrich, Rudy Marjono, di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (6/11/2020).

Rudy menjelaskan ahli ini nantinya akan menjelaskan tentang perintangan upaya hukum, seperti yang dituduhkan pada kliennya. Rudy juga menyebut dia menyerahkan sejumlah bukti baru di PK ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas, kami hanya ingin menyampaikan adanya kesalahan penerapan hukum di mana sebenarnya negara kita kan menganut hukum Eropa Konitinental, jadi semua berkiblat pada hukum positif, tidak multitafsir seperti yang sudah-sudah. Akhirnya yang menghalangi ini gimana, ini kan multitafsir, tidak ada norma yang baku terkait masalah itu," ucap Rudy.

Sidang PK Fredrich selanjutnya akan digelar di PN Tipikor Jakarta pada 16 November 2020. Agenda sidang selanjutnya akan menghadirkan ahli.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Fredrich mengajukan PK pada 16 Oktober 2020. Di kasus ini, Fredrich dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Fredrich merintangi penyidikan KPK saat menjadi pengacara Novanto dalam kasus tersebut.

Setelah majelis hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis, Fredrich kemudian mengajukan kasasi atas vonis yang diterimanya. Kasasi yang diajukan Fredrich itu ditolak Mahkamah Agung.

MA menambah hukuman Fredrich Yunadi selama 6 bulan penjara. Total ia harus menghuni penjara selama 7,5 tahun. Fredrich kemudian melawan hukuman yang telah inkrah dengan mengajukan PK kasusnya.

Kisah Fredrich Yunadi sampai dihukum karena rintangi penyidikan KPK ada di halaman selanjutnya >>>

Kasus Fredrich ini bermula pada pertengahan November 2017 saat Novanto yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tiba-tiba dikabarkan mengalami kecelakaan. Mobil yang ditumpangi Novanto saat itu menabrak tiang lampu.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu lantas dilarikan ke rumah sakit, tepatnya di RS Medika Permata Hijau. Fredrich melebih-lebihkan kondisi yang dialami Novanto saat itu.

"Benjol besar kepalanya. Tangannya berdarah semua. Benjol seperti bakpao," kata Fredrich pada Kamis, 16 November 2017.

Proses hukum tetap berlanjut untuk Novanto. Pada akhirnya Novanto ditahan setelah KPK mendapatkan pertimbangan medis mengenai kondisi kesehatan Novanto.

Ternyata, setelah itu, KPK tidak berhenti di situ. Peristiwa kecelakaan Novanto hingga akhirnya berada di rumah sakit itu ditelisik KPK lebih lanjut. KPK menduga ada perbuatan perintangan penyidikan terhadap Novanto.

Titik terang mulai muncul pada Selasa, 9 Januari 2018. Saat itu KPK mengajukan izin pencegahan ke luar negeri untuk empat orang, yaitu Fredrich Yunadi, Hilman Mattauch, Reza Pahlevi, dan Achmad Rudyansyah.

Sehari selepasnya, KPK memberikan konfirmasi bahwa Fredrich telah berstatus tersangka tetapi Fredrich saat itu tidak langsung ditahan KPK. Namun setelahnya Fredrich tidak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK hingga pada Sabtu, 13 Januari 2018, Fredrich ditangkap.

"Tadi berhasil dibawa dan akan diproses lebih lanjut secara intensif. Nanti kita akan sampaikan lagi terkait dengan apakah dilakukan penahanan," ujar Febri Diansyah, yang saat itu menjabat Kabiro Humas KPK.

Proses hukum pun berlangsung bagi Fredrich. Dalam perjalanannya, KPK juga menjerat dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka dalam skenario kesehatan Novanto.

Halaman 2 dari 2
(zap/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads