Pemprov DKI Jakarta menggandeng KPK hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI untuk mengawasi penggunaan dana penanganan virus Corona (COVID-19). Penggunaan dana yang dimaksud terkait dana belanja tidak terduga (BTT).
"Dalam hal pelaksanaan penggunaan BTT, SKPD/UKPD telah mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi, BPKP, dan KPK untuk pengawasan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hal ini disampaikan Anies saat membacakan jawaban atas pemandangan fraksi tentang Perubahan APBD 2020 dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies mengatakan dana BTT pada APBD Perubahan 2020 naik menjadi Rp 5,19 triliun dari yang dianggarkan sebelumnya sebesar Rp 188 miliar.
"BTT yang mengalami kenaikan sebesar 2.752,39 persen dari semula dianggarkan sebesar Rp 188 miliar menjadi Rp 5,19 triliun," kata Anies.
Untuk apa dana BTT Pemprov DKI Jakarta?
Anies menjelaskan, dana BTT digunakan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi. Menurutnya, bantuan terhadap dampak ekonomi dilakukan agar dunia usaha daerah agar tetap hidup.
"Penanganan dampak ekonomi, terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup," kata Anies.
Anies mengatakan dana BTT itu juga digunakan untuk penyediaan jaringan pengamanan sosial.
Anies menyebut dana penanganan COVID-19 berasal dari sumber yang berbeda lewat belanja dana BTT. Sedangkan dana PEN memang untuk pembiayaan infrastruktur sehingga harus digunakan untuk program-program yang terkait dengan pembangunan.
"Itu beda, program PEN itu adalah program pemerintah pusat terkait dengan pembangunan-pembangunan, memang program itu. Kalau penanganan COVID kita menggunakan dana BTT (belanja tidak terduga) dari DKI," kata Anies.