Bejat! Pria di Kalteng Cabuli Gadis ABG Pakai Modus Mandi Tobat

Bejat! Pria di Kalteng Cabuli Gadis ABG Pakai Modus Mandi Tobat

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 06 Nov 2020 14:23 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pencabulan (Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap seorang pria atas dugaan pencabulan terhadap remaja gadis di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng). Pria berinisial DZ (46) tersebut ditangkap di rumahnya.

Polisi membentuk tim gabungan setelah menerima laporan dari orang tua korban. Mereka tidak terima atas perbuatan DZ terhadap putrinya yang berusia 16 tahun.

DZ ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng, pada Selasa (3/11). DZ pun ditahan di Polsek Katingan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencabulan yang dilakukan DZ terhadap anak baru gede (ABG) tersebut terjadi pada Kamis (15/10) di Gang Katingan II Desa Talangkah, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan Hilir, Kalteng.

Pria berinisial DZ (46) ditangkap polisi atas kasus pencabulan dengan modus mandi tobat (dok Istimewa)Pria berinisial DZ (46) ditangkap polisi atas kasus pencabulan dengan modus mandi tobat. (Foto: dok. Istimewa)

"Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir telah melakukan visum et repertum terhadap korban, mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan melalui berita acara pemeriksaan terhadap saksi dan korban, untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, Jumat (6/11/2020).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono mengatakan tersangka mengajak korban mandi tobat. Namun ternyata tersangka malah mencabuli korban.

"Dari pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa tersangka dengan sengaja mengajak korban melakukan mandi tobat menggunakan air kelapa. Namun faktanya tersangka mengajak korban ke Gang Katingan II Desa Telangkah dan melakukan pencabulan terhadap korban," kata Iptu Eko.

Korban lalu melaporkan pencabulan tersebut kepada ibunya. Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lalu melapor ke polisi.

(jbr/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads