Kepala Cabang Cipulir Tilap Duit Atlet eSport Rp 20 M, Ini Kata Maybank

Kepala Cabang Cipulir Tilap Duit Atlet eSport Rp 20 M, Ini Kata Maybank

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 06 Nov 2020 11:14 WIB
Jakarta -

Duit tabungan atlet eSport Winda D Lunardi lebih dari Rp 20 miliar raib digelapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A. Maybank Indonesia menghormati proses hukum yang berjalan.

"Sehubungan adanya pemberitaan terkait pengaduan nasabah atas nama Winda D Lunardi dan Floletta Lizzy Wiguna, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) dengan ini menyampaikan Maybank Indonesia telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," bunyi keterangan resmi Maybank Indonesia yang diterima detikcom, Jumat (6/11/2020).

"Laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," tegas Maybank Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maybank Indonesia menegaskan taat pada hukum. Terkait kasus raibnya tabungan atlet eSport Winda Lunardi, Maybank menegaskan bakal mematuhi keputusan hukum.

"Sebagai warga usaha yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Maybank Indonesia.

ADVERTISEMENT

Perkara tersebut dilaporkan oleh Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda selaku anak dan Floleta selaku istri pelapor pada 8 Mei 2020. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0239/V/2020/Bareskrim.

"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir MayBank," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (5/11).

Helmy menuturkan saat ini tim penyidik sedang melakukan identifikasi aset dan penelusuran aliran dana tersangka A. Selain itu, tim akan menelusuri penerima dana dari hasil kejahatan tersebut.

Helmy menyampaikan saat ini A sudah berstatus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Dikatakan Helmy, tim penyidik akan melakukan penyitaan aset milik A, selanjutnya A akan diperiksa untuk dimintai keterangan terkait asetnya yang sudah disita.

"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah dan bangunan, dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya. Serta akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A, yang saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang, untuk mendapatkan keterangan terkait aset-aset yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads