Sejumlah upaya terus dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini. Ditlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan sekolah-sekolah akan melakukan sosialisasi tertib lalu lintas kepada pelajar secara daring.
"Dalam rangka menyikapi kebijakan dunia pendidikan di masa pandemi COVID-19 yang belum berakhir, Ditlantas Polda Metro Jaya membuat Program Kegiatan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/11/2020).
Sambodo mengatakan, program tersebut akan diberikan kepada pelajar mulai tingkat SD dan SMP di seluruh DKI Jakarta. Nantinya program sosialisasi tersebut akan dilakukan secara daring.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sambodo, kegiatan tersebut dilakukan mulai Senin (2/11) lalu. Dia menyebutkan materi program sosialisasi tersebut akan disesuaikan berdasarkan tingkat pendidikan siswa.
"Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta," imbuh Sambodo.
Lebih lanjut Sambodo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas sejak usia dini. Dia berharap wawasan dan kesadaran para pelajar akan pentingnya tertib berkendara lewat program tersebut semakin meningkat.
"Tujuan kegiatan ini adalah untuk membangun karakter disiplin anak-anak lebih dini dan meningkatkan kesadaran anak-anak akan pentingnya disiplin berlalu lintas," tutur Sambodo.
Kasus remaja yang tidak terbit berkendara hingga kini masih kerap terjadi. Beberapa waktu lalu masyarakat dibuat heboh dengan kasus pelanggaran lalu lintas ABG pemotor ugal-ugalan di Tangerang Selatan. Saat itu remaja tersebut hendak mengendarai sepeda motor dengan posisi tiduran bak 'Superman tengah terbang'.
Polisi pun meminta para remaja dan orang tua menyikapi kasus tersebut secara serius. Orang tua diimbau tidak memanjakan anak yang belum cukup umur dengan memfasilitasinya dengan kendaraan.
"Bagi orang tua agar tidak memperbolehkan anaknya yang belum cukup umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Jumat (23/10).
Pelajar tersebut ditilang dengan pasal berlapis karena melanggar sejumlah aturan lalu lintas. Polisi juga menyita motor yang digunakan ABG tersebut sebagai barang bukti.