WN Aussie Penyelundup Heroin Dituntut Seumur Hidup
Senin, 23 Jan 2006 14:09 WIB
Jakarta - Scott Anthony Rush (20), salah seorang dari 9 warga negara Australia yang ditangkap karena menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Denpasar ke Australia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup.Tuntutan JPU lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal dalam pasal 82 ayat 3 huruf a UU 22/1997 tentang narkotika, yakni hukuman mati.Tuntutan JPU Made Sudarmawan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl. Sudirman, Denpasar, Senin (23/1/2006). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Made Sudia."Meminta supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yaitu tanpa hak dan melawan hukum mengekspor narkotika golongan I yang dilakukan secara terorganisir, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata JPU.Mendengar tuntutan tersebut, Scott yang mengenakan baju putih lengan panjang dan celana hitam yang didampingi oleh penerjemahnya tampak tenang.Namun ibu dan adik laki-laki Scott yang hadir menunjukkan ekspresi kekecewaan. Sang ibu merasa tidak puas mendengar dengan tuntutan JPU tersebut.Sementara itu pengacara terdakwa, Robert Khuana, menyatakan akan segera menyiapkan pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang pada Senin 30 Januari.Scott adalah terdakwa pertama dari 9 orang yang sudah dituntut JPU dalam kasus penyelundupan narkotika. Bersama 4 rekannya, dia ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, pada tanggal 17 April 2005, ketika hendak terbang dari Denpasar ke Australia.Setelah dilakukan penggeledahan, pada tubuhnya ditemukan heroin yang diikatkan pada punggung seberat 888 gram, paha kanan seberat 414,37 gram, paha kiri seberat 389,9 gram.
(bal/)











































