Usai Video Viral di WA, 8 Pelaku Curanmor Resahkan Warga Banten Diciduk

Usai Video Viral di WA, 8 Pelaku Curanmor Resahkan Warga Banten Diciduk

M Iqbal - detikNews
Kamis, 05 Nov 2020 18:20 WIB
Polisi menangkap sindikat curanmor yang hantui warga Cilegon dan Serang (M Iqbal/detikcom)
Polisi menangkap sindikat curanmor yang menghantui warga Cilegon dan Serang. (M Iqbal/detikcom)
Cilegon -

Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah video rekaman CCTV viral di grup WhatsApp. Bermodal video tersebut, polisi langsung melacak identitas dan menangkap pelaku.

"Awalnya viral dari video di grup WA, kita memeriksa CCTV-nya juga," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono di Mapolres Cilegon, Kamis (5/11/2020).

Pelaku AS (18) ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Cilegon di Pelabuhan Merak saat akan menyeberang ke Lampung. Setelah menangkap pelaku polisi mengembangkan kasus tersebut untuk menyisir komplotan curanmor di Cilegon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuh pelaku lain kemudian ditangkap dari hasil pengembangan, mereka ditangkap di sejumlah wilayah di Sumatera. Ketujuh pelaku tersebut berinisial SH (34), MR (21), RK (38), HR (31), HRY (21), SR (25), dan AA (32).

Polisi menangkap sindikat curanmor yang hantui warga Cilegon dan Serang (M Iqbal/detikcom)Pelaku ditangkap di Banten dan Sumatera. (M Iqbal/detikcom)

"Ada juga yang ditangkap dari Lampung, tim menangkap pelaku di sana. Tentu akan berkembang jaringan, jumlah, dan titik lainnya," terangnya.

ADVERTISEMENT

Mereka biasa beroperasi di sekitar Cilegon dan Serang. Kepada polisi, mereka mengaku mencuri kendaraan di Kecamatan Jombang, Citangkil, Cibeber, dan Anyer. Bermodal kunci leter-T komplotan ini berhasil menggasak 8 sepeda motor.

"Selama ini hasil pemeriksaan motifnya ekonomi, itu jadi kajian kami. Jangan anggota merasa bangga bisa mengungkap, tapi juga dianalisis mengapa kejahatan terjadi," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengatakan barang hasil curian itu dijual dengan harga mulai dari Rp 2-3 juta. Mereka menjual barang curian ke wilayah Sumatera.

"Mereka jual ke Lampung, ada yang ke Sumatera. Dijual antara Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, ancamannya pencurian dengan pemberatan, hukuman penjara maksimal 7 tahun," ujarnya.

(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads