Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti 532 aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Banten, yang belum bersertifikat. Semua aset itu ditarget harus memiliki sertifikat pada 2021 mendatang.
Koordinator Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah II Banten, Asep Rahmat Suwandha, mengatakan Pemkot Cilegon baru menyelesaikan sertifikasi aset sebanyak 51 persen.
Baca juga: KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman |
"Yang paling banyak di aset tentu saja ada beberapa sertifikasi masih 51 persen masih sekitar 532 aset pemkot Cilegon yang belum bersertifikat," kata Asep kepada wartawan di Cilegon, Jumat (23/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelesaian aset ditarget harus tersertifikasi tahun depan. Pemkot diminta menyelesaikan itu agar tak ada tumpang tindih pengelolaan aset. Permasalahan itu mesti diselesaikan agar tak ada masalah yang berkepanjangan pada tahun mendatang.
"Kita targetkan maksimal 2021 sudah selesai, di samping tahun ini tetap tambah, tahun ini kan baru 13 yang tersertifikasi, nanti mudah-mudahan bertambah nanti sisanya harus selesai di tahun 2021," ujarnya.
Selain sertifikasi aset, KPK juga menyoroti soal fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang belum diserahkan dari pengembang ke Pemkot Cilegon. Untuk itu, KPK meminta Pemkot Cilegon segera memanggil pengembang guna menyerahkan fasos-fasum ke pemerintah.
"Kemudian fasos fasum untuk pengembang, jadi ada catatan kami ada 13 pengembang yang belum menyerahkan fasos fasum ke Pemda. Nah saya minta segera diundang semua pengembang itu dan diserahkan selambat-lambatnya 1 bulan ke depan 25 November menjadi deadline-nya," katanya.
(rfs/rfs)