Putra Siregar Sakit, Sidang Duplik PS Store Ditunda Pekan Depan

Putra Siregar Sakit, Sidang Duplik PS Store Ditunda Pekan Depan

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 05 Nov 2020 15:46 WIB
Bos PS Store, Putra Siregar, menjalani sidang lanjutan kasus HP ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020). Sidang menghadirkan tiga orang saksi.
Putra Siregar (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Bos PS Store, Putra Siregar, dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini. Namun pengacara bos PS Store, Rizki Rizgantara, memastikan sidang ditunda pekan depan.

"Sidangnya ditunda ke tanggal 12 November Kamis depan," ujar Rizki kepada detikcom, Kamis (5/11/2020).

Kasi Intel Kejari Jaktim Adi Wira Bhakti membenarkan penundaan sidang itu. Adi menyebut sidang ditunda karena Putra Siregar sedang sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi menurut jaksa, keterangan sakit," imbuh Adi.

Sebelumnya, Putra Siregar membacakan nota pembelaannya atas tuntutan maksimal membayar denda Rp 5 miliar yang diberikan oleh jaksa penuntut umum. Putra menyebut uang Rp 5 miliar bukan uang yang sedikit.

ADVERTISEMENT

"Penuntut umum telah menuntut saya untuk membayar denda maksimal Rp 5 miliar. Majelis Hakim yang saya muliakan serta Penuntut Umum yang saya hormati, Rp 5 miliar bukan uang yang sedikit," ujar Putra saat membacakan nota pembelaannya dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Jakarta Timur, Senin (19/10/2020).

Putra mengatakan dirinya dianggap merugikan negara Rp 26.322.919. Namun tuntutan maksimal Rp 5 miliar yang diberikan dianggap menyamakan dirinya dengan pengedar narkotika dan koruptor.

"Jikapun saya memiliki dosa dan kesalahan, kiranya tidak patut jika kesalahan saya tersebut disetarakan dengan hukum denda bagi pengedar narkotika, penyelenggara perjudian, atau bahkan koruptor yang sengaja ingin merusak jiwa bangsa Indonesia," ujar Putra.

Diketahui, Putra Siregar dituntut jaksa membayar denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan. Putra dinilai jaksa terbukti melakukan penimbunan dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan.

Putra diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 1995 tentang Kepabeanan. Jaksa membacakan surat tuntutan Putra pada Kamis (8/10).

"Mengutip ketentuan pidana pasal di atas sifatnya kumulatif atau alternatif, karenanya dituntut membayar pidana denda Rp 5 miliar jika tidak dibayar diganti dengan kurungan (subsider) 4 bulan," ujar jaksa penuntut umum, Milono, kepada detikcom, Minggu (11/10).

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads