Nawawi menyebut aparat penegak hukum lain dalam Pilkada 2020 menangguhkan segala indikasi laporan pengaduan tentang ada tidaknya tindak pidana korupsi. Namun di KPK tetap terus berjalan.
"Kami memastikan bahwa tindakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara tindak pidana korupsi dalam situasi apa pun terus berlanjut," tegasnya.
"Tidak berlebihan kami sampaikan, fakta KPK masih terus melakukan upaya-upaya penindakan, paling tidak ada sekitar 600 izin penyadapan telah diajukan kepada Dewan Pengawas KPK berhubungan dengan tugas-tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi," sambung Nawawi.
Seperti diketahui, UU KPK baru mewajibkan KPK untuk izin kepada Dewas jika hendak melakukan penyadapan. Auran tersebut ada di Pasal 37 UU No 19/2019. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 terbukti memperlambat kinerja KPK.
"UU KPK baru (UU Nomor 19 Tahun 2019) terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justitia," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Minggu (12/1).
(fas/elz)