Pimpinan KPK menyebut pihaknya mengajukan 600 izin penyadapan kepada dewan pengawas (Dewas). Meski menjadikan pencegahan sebagai prioritas, KPK memastikan juga tetap berfokus pada penindakan.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan terkait perbedaan KPK dulu dengan KPK saat ini. Nawawi membantah anggapan bahwa kinerja KPK kini hanya tinggal kerja pencegahan.
"KPK tidak seperti yang banyak terlalu digemborkan bahwa seakan-akan kerja KPK tinggal kerja pencegahan, tidak demikian. KPK masih sama dengan KPK-KPK sebelumnya," kata Nawawi dalam diskusi webinar pembekalan Cakada Provinsi Sulawesi Utara dan NTB di YouTube Kanal KPK, Kamis (5/11/2020).
Namun Nawawi menggarisbawahi ketika KPK masih dengan rezim UU 30 Tahun 2002 yang tugas utama KPK pada poin pertama justru penindakan dan pencegahan di poin kelima. Seiring dengan revisi UU KPK No 19 Tahun 2019, tugas pencegahan dan penindakan ditukar posisi.
"Konsepsi yang kita baca di situ adalah kita kedepankan dulu pencegahan, kalau masih bisa dicegah kenapa ditangkapi? Tapi bukan berati tangkap ini menjadi haram bagi KPK, tidak demikian," tegas Nawawi.