Keluarga dan Suami Hadiri Sidang Vonis Vanessa Angel

Keluarga dan Suami Hadiri Sidang Vonis Vanessa Angel

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 05 Nov 2020 15:02 WIB
Sidang vonis kasus pil xanax Vanessa Angel dihadiri oleh suami dan keluarga Vanessa.
Sidang vonis kasus pil Xanax Vanessa Angel dihadiri oleh suami dan keluarga Vanessa. (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta -

Artis Vanessa Angel hari ini menjalani sidang vonis kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax. Vanessa ditemani oleh suami dan keluarganya.

Pantauan detikcom, sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, pukul 14.40 WIB, Kamis (5/11/2020). Vanessa terlihat memakai baju kemeja putih dan mengenakan masker.

Sidang hari ini juga dihadiri suami Vanessa, Febri Ardiansyah, serta ayah Vanessa, Doddy Sudrajat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain ayah dan suami Vanessa, tampak sejumlah anggota keluarga lain. Mereka duduk di tempat pengunjung sidang dan memperhatikan hakim membuka sidang.

"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," ujar hakim ketua, Setyanto Hermawan, saat membuka sidang.

ADVERTISEMENT

Saat ini surat putusan masih dibacakan oleh majelis hakim.

Lihat juga video 'Pledoi Ditolak JPU, Vanessa Angel Siap Ajukan Duplik':

[Gambas:Video 20detik]



Dalam kasus ini, Vanessa Angel dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 6 bulan penjara atas kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax. Vanessa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vanessa Angel disebut jaksa bersalah melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Vanessa dalam pleidoinya juga mengakui telah menyalahi prosedur ketika membeli pil Xanax di salah satu apotek di Surabaya, Jawa Timur. Karena itu, Vanessa sangat menyesal atas tindakannya. Menurut Vanessa, tindakannya itu telah melukai hati keluarganya.

"Dalam kasus ini, saya sadar bahwa obat Xanax yang saya dapat dari apotek di Surabaya itu adalah menyalahi prosedur. Tapi resep saya tidak diminta oleh pihak apotek dan masih ada di tangan saya," ujar Vanessa Angel ketika membacakan pleidoi di PN Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Senin (26/10).

Tonton video 'Tok! Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara Terkait Psikotropika':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(zap/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads