Kemenkum HAM Riau Jawab Usul Rumahkan Napi Hampir Bebas demi Cegah Corona

Kemenkum HAM Riau Jawab Usul Rumahkan Napi Hampir Bebas demi Cegah Corona

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Kamis, 05 Nov 2020 13:24 WIB
Poster
Ilustrasi Corona (Edi Wahyono/detikcom)
Pekanbaru -

Anggota DPR asal Dapil Riau, Achmad, mengusulkan narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa tahanan dirumahkan demi mencegah penyebaran virus Corona seperti di Lapas Pekanbaru. Pihak Kanwil Kemenkum HAM Riau pun menjawab usul tersebut.

"Kami dapat memahami dan menerima masukan dari salah satu anggota DPR RI Dapil Riau terkait langkah-langkah penanganan COVID-19," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau Ibnu Chuldun saat dimintai konfirmasi, Kamis (5/11/2020).

Ibnu mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Gubernur Riau, Syamsuar, terkait 207 napi positif Corona di Lapas Kelas II Pekanbaru. Dia mengatakan pihaknya bakal menyiapkan blok khusus untuk isolasi napi positif Corona, bukan merumahkan mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap yang positif juga mesti ada dokter atau perawat yang mengontrol perkembangan kesehatan. Bila ditemukan yang bergejala, dilaporkan kepada dokter supaya dirawat di rumah sakit yang dikawal oleh petugas Lapas," kata Ibnu.

Dia mengatakan Lapas Pekanbaru sedang menyiapkan satu blok khusus untuk memisahkan napi positif Corona dari napi lainnya. Dia juga mengatakan kondisi di Lapas Pekanbaru masih terkendali.

ADVERTISEMENT

"Saat ini Kalapas sedang mempersiapkan satu blok, yaitu Blok H yang juga terpisah dengan blok hunian lainnya sebagai antisipasi bila dibutuhkan," kata Ibnu.

"Kondisi Lapas Pekanbaru saat ini dalam keadaan aman terkendali," sambungnya.

Sebelumnya, 207 orang napi di Lapas Kelas II-A Pekanbaru dinyatakan positif Corona. Anggota DPR dari Dapil I Riau, Achmad, kemudian menyoroti overkapasitas di lapas tersebut.

Lapas Pekanbaru sendiri punya kapasitas sekitar 700 orang, tapi diisi sekitar 1.500 orang narapidana. Dia pun meminta agar napi yang telah menjalani dua pertiga masa hukuman segera dirumahkan.

"Ini saya berbicara dari segi kemanusiaan ya. Sebaiknya ada kebijakan segera merumahkan bagi napi yang sudah menjalani masa hukumannya dua pertiga. Dengan demikian, ada upaya penyelamatan baik untuk yang belum terpapar atau sudah dinyatakan positif," kata Achmad kepada wartawan, Rabu (4/11).

Achmad mengatakan kasus Corona dalam Lapas Pekanbaru tak bisa dianggap remeh. Dia meminta Gubernur Riau Syamsuar dan pihak Kanwil Kemenkum HAM segera mencari solusi.

"Napi yang terpapar Corona sebanyak 207 orang ini tidak bisa dianggap main-main. Ini soal keselamatan nyawa masyarakat di Riau. Jadi, saya meminta Gubernur Riau segera ambil kebijakan koordinasi dengan Kanwil Kemenkum HAM Riau untuk mencari solusi dalam penyelamatan para napi," katanya.

Halaman 2 dari 2
(cha/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads