Polres Jaktim Gagalkan Pengiriman 159 Ganja Kering dari Aceh Via Ekspedisi

Polres Jaktim Gagalkan Pengiriman 159 Ganja Kering dari Aceh Via Ekspedisi

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Kamis, 05 Nov 2020 12:56 WIB
Polres Jaktim sita 159 kilogram ganja dari jaringan narkoba
Polres Jaktim menyita 159 kilogram ganja dari jaringan narkoba. (Sachril Agustin/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Timur membongkar pengiriman 159 kilogram ganja dari dua sindikat narkoba. Kedua jaringan tersebut menyelundupkan barang menggunakan jasa ekspedisi seolah-olah paket listrik dan provider.

"Dia mengirim (ganja) dengan melalui jasa pengiriman atau jasa ekspedisi dengan cara disamarkan. Dengan membungkus dengan kotak kayu yang seolah-olah barang itu merupakan kiriman atau paket dari PLN dan Telkomsel, ya. Itu hanya untuk mengelabui (petugas ekspedisi) saja," ucap Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardian saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (5/11/2020).

Pelaku dari dua sindikat yang ditangkap adalah RS (26), MR (25), MI (20), dan MF (26). Arie mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari jasa ekspedisi di Jaktim bahwa ada pengiriman barang mencurigakan dari Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian menyelidiki paket mencurigakan tersebut. Selanjutnya, polisi melakukan control delivery paket tersebut dari Aceh ke Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan informasi tersebut, kita terus mendalami dan kita melakukan control delivery, ketika terjadi pengiriman dari Aceh sampai ke Jakarta, ya. Kita terus ikuti dan akhirnya sampai kepada tangan penerima dan kita lakukan penangkapan," terang dia.

Arie mengatakan RS, MR, dan MI ditangkap di Jalan Sirtu Semenan, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (8/10). Sedangkan pelaku MF diamankan pada Rabu (4/11) di Jalan Bambu Apus Raya, Cipayung, Jaktim.

"(Ditangkapnya) ini dua TKP (dan merupakan) jaringan berbeda ya, tapi modusnya sama, dia mengirim dengan melalui jasa pengiriman atau jasa ekspedisi dengan cara disamarkan. Jelas mereka (keempat pelaku) adalah pengedar, ya (dan) bandar," lanjutnya.

Arie menjelaskan polisi masih menyelidiki kasus ini. Keempat pelaku mengaku baru 2 bulanan mengedarkan ganja.

"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, ganja ini diedarkan di sekitar Jakarta, baik di sekitar Jaktim maupun di Jakbar. Jadi kurang-lebih nilai 1 kotak (ganja) ini adalah 1 kilo senilai Rp 5 juta. Sekarang yang dapat kita amankan adalah 159 kilogram dari 2 TKP," ungkapnya.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur AKBP Aris Timang menambahkan pihaknya masih memburu beberapa pelaku yang masih masuk DPO dari jaringan ini. Terkait apakah para pelaku merupakan jaringan narkotika internasional, Aris mengatakan masih dalam pengembangan.

"Adapun DPO ini saya nggak bisa menceritakan di sini karena masih pengembangan. Itu apakah internasional atau tidak ini masih pengembangan," ucap Aris.

Dari tangan keempat tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 peti kayu berisi 47 kilogram ganja, 1 peti kayu berstiker PLN yang di dalamnya berisi 55,5 kilogram ganja, 1 peti kayu berlogo PLN berisi 56,5 kilogram ganja, 1 mobil, 1 mobil pikap, 1 motor, dan 1 handphone.

Atas perbuatannya, pelaku RS, MR, dan MI dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan pidana paling banyak Rp 10 miliar.

Pelaku MF dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan pidana paling banyak Rp 10 miliar.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads