Jakarta -
Pemerintah tengah melibatkan organisasi-organisasi keagamaan untuk memastikan kehalalan vaksin COVID-19. Dengan pelibatan ormas-ormas keagamaan, maka informasi soal kehalalan vaksin akan terbuka ke masyarakat.
Hal ini dijelaskan oleh Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) sekaligus Ketua Lajnah Kajian Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU), Rumadi Ahmad, dalam siaran pers tertulis, Kamis (5/11/2020).
"Pemerintah ingin ada keterbukaan informasi terkait produksi vaksin," tutur Rumadi Ahmad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riset vaksin harus didukung karena sejalan dengan ajaran Rasulullah SAW.
"Kata rasul, Likulli da'in dawaa' atau setiap penyakit pasti ada obatnya Namun obat harus diupayakan dan dicari, tidak datang dengan sendirinya," jelas Rumadi.
Dalam hukum Islam, obat yang belum pasti kehalalannya menjadi boleh dikonsumsi bila seseorang tidak punya pilihan lain. Rumadi Ahmad yakin para ulama mempunyai perangkat keilmuan dan kearifan untuk tidak menghalangi penggunaan vaksin jika vaksin yang tersedia belum bisa dipastikan kehalalannya.
Selanjutnya, soal kehalalan dan kedaruratan vaksin:
Meski begitu, kata Rumadi, pada prinsipnya segala sesuatu yang masuk dan dikonsumsi umat Islam sangat penting dipastikan dahulu kehalalannya.
"Tapi dalam keadaan darurat, jika belum ada obat yang lain, Islam tidak melarang mengkonsumsi obat tersebut," tambah Rumadi.
Pernyataan Rumadi merujuk pada hukum Islam mengenai teori darurat atau nadhariyat ad-darurah. Ada juga pembahasan tentang rukhsah atau kemudahan yang diberikan oleh Allah SWT. Kemudahan itu sebagai jalan bagi umat Islam jika dihadapkan pada situasi yang mengancam jiwa, hal yang sangat dilindungi Islam (hifz an-nafs).
"Para ulama Indonesia pasti sangat memahami hal tersebut dan akan memberi panduan yang memudahkan, bukan mempersulit," tutup Rumadi.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjelaskan, vaksin yang tidak berlabel halal bisa digunakan oleh masyarakat, namun harus mendapatkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wapres Ma'ruf menyinggung ketika vaksin meningitis pada tahun 2010 tersedia di Indonesia belum mendapatkan sertifikasi kehalalan. Saat itu, MUI menetapkan keputusan haram terhadap vaksin meningitis buatan Glaxo Smith Kline dari Belgia.
"Seperti (vaksin) meningitis itu ternyata belum ada yang halal, tetapi kalau itu tidak ada atau kalau tidak digunakan vaksin akan timbul kebahayaan akan timbulkan penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan secara darurat," ujar Wapres Ma'ruf Amin pada pertengahan Oktober lalu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini