Bahkan, lanjut Setya, pada 9 Agustus 2017 Kemensetneg sudah melakukan pengukuran bersama yang melibatkan Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta. Berdasarkan hasil pengukuran awal tim Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Jakarta Pusat, luas kawasan Monas adalah 734.828 hektare.
"Berdasarkan pertemuan dengan Deputi Pencegahan KPK pada 19 Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya proses sertifikasi apabila akan dilakukan atas nama Kemensetneg. Namun, perlu dilakukan beberapa hal. Satu, koordinasi antara Kemensetneg dengan Pemprov DKI dan BPN. Dua, dirumuskan alas hukum sebagai dasar sertifikasi dan dasar penarikan surat permohonan Pemprov DKI Jakarta kepada Presiden," kata Setya seperti dalam keterangan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Setya mengungkapkan usulan Kemensetneg agar rencana pengelolaan kawasan Monas dilakukan dengan mekanisme pinjam pakai antara pihaknya dan Pemprov DKI Jakarta. Artinya, kata Setya, tanah Monas menjadi aset negara, dalam hal ini dalam penguasaan Kemensetneg, yang dipinjampakaikan kepada Pemprov DKI Jakarta selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Baca juga: Formula E Batal Ngegas di Kawasan Monas |
Menanggapi usulan Kemensetneg, Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono menyatakan, bila kawasan Monas akan dikerjasamakan antara Kemensetneg dan pemerintah DKI, mekanisme yang bisa dianjurkan adalah penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama pemerintah pusat, dalam hal ini Kemensetneg. Lalu, untuk pemerintah DKI bisa mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) bila akan dipakai untuk usaha pengelolaan Monas.
"Jadi, sarannya adalah penerbitan HPL atas nama pemerintah pusat, cq Kemensetneg. Dua, di atas HPL itu diberikan HGB atas nama Pemprov DKI Jakarta, cq instansi yang ditunjuk, mungkin bisa BUMD," ucap Budi seperti dalam keterangan KPK.
(fas/aik)