Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengarahkan seluruh pemerintah daerah untuk membentuk Tim Asistensi Percepatan Penyerapan APBD. Hal itu bertujuan untuk mengakselerasi penyerapan APBD tahun 2020. Arahan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri bernomor 903.05/5999/SJ tanggal 2 November 2020.
Surat yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali Kota se-Indonesia tersebut menyebutkan tingkat rata-rata penyerapan APBD secara nasional sampai dengan 30 September 2020 untuk pemerintah provinsi masih sebesar 54,93% dan untuk kabupaten/kota sebesar 50,60%. Angka penyerapan tersebut masih berada di bawah angka rata-rata penyerapan APBN sebesar 60,77%.
Lebih lanjut dalam surat yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian tersebut, penyerapan APBD yang masih belum optimal disebabkan oleh beberapa hal di antaranya karena dinamika kebijakan pemerintah, kurangnya pemahaman pengelola anggaran terhadap regulasi dan adanya kekhawatiran terhadap dampak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mengatasi semua permasalahan yang menjadi sebab penyerapan APBD belum optimal, Bapak Mendagri memerintahkan seluruh kepala daerah untuk membentuk Tim Asistensi Percepatan Penyerapan APBD yang terdiri dari unsur Inspektorat Daerah, Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Tinggi/Negeri dan Kepolisian Daerah/Resort setempat," ujar Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Kamis (5/11/2020).
Tumpak menerangkan tim percepatan tersebut bertugas melaksanakan asistensi percepatan penyerapan APBD secara periodik per tanggal 15 dan 30 setiap bulan, mengidentifikasi hambatan dan permasalahan yang dihadapi oleh pemda dalam penyerapan APBD, memberikan layanan konsultasi jika terdapat keraguan dalam merealisasikan anggaran di daerah, serta memberikan laporan secara periodik kepada kepala daerah dan ditembuskan kepada gubernur dan/atau mendagri.
Untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas tersebut, lanjut Tumpak, dibentuk sekretariat bersama yang berkedudukan di inspektorat daerah masing-masing. Selain itu, akan dilaksanakan pemantauan penyerapan APBD secara nasional oleh Tim Asistensi Tingkat Pusat yang dilaksanakan setiap hari Kamis minggu ke II dan ke IV setiap bulannya untuk menjamin pelaksanaan tugas Tim Asistensi berjalan optimal.
"Oleh karena itu, kami meminta peran aktif APIP daerah bersinergi dengan BPKP, kepolisian dan kejaksaan untuk mengawal daerah dalam percepatan penyerapan APBD," imbuh Tumpak.