Penyanyi sekaligus penulis buku Fiersa Besari, dihukum oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) tidak boleh mendaki Gunung Rinjani selama 2 tahun. Hukuman diberikan karena melanggar standar operasional prosedur (SOP) pendakian Gunung Rinjani yang ditetapkan pengelola.
"Dia tidak boleh naik atau mendaki lagi di Gunung Rinjani selama 2 tahun. Padahal dia sudah tiga kali ke Rinjani," ungkap Kepala BTNGR Dedy Asriady, saat dihubungi detikcom, Rabu (04/11/2020).
Dedy mengungkapkan meski dihukum berdasarkan ketentuan, Fiersa telah meminta maaf dan melakukan klarifikasi kepada BTNGR melalui sambungan telepon.
"Itu sudah klarifikasi ke kami, itu gentleman mereka. Mereka mengakui kesalahannya, minta maaf ke TNGR ke juga ke warga Lombok. Dia juga tidak akan mengulangi lagi kesalahannya," tuturnya.
Sementara itu, melalui video yang diunggah dalam IGTV akun instagram pribadinya, Fiersa bersama tim pendakiannya telah meminta maaf. Fiersa mengaku dirinya overtime saat mendaki di Gunung Rinjani pada 11 Oktober 2020.
Diterangkannya dalam video yang diunggah Selasa (3/11) malam, Fiersa mengaku dirinya mengambil waktu pendakian selama empat hari selama berada di Gunung Rinjani dikarenakan cuaca buruk.
"Angin waktu itu cukup kencang. Sehingga kami tidak melanjutkan pendakian ke puncak. Saya memang salah. Padahal saya sudah booking untuk pendakian kedua. Karena overtime pada pendakian pertama. Jadi saya tetap diblacklist," akunya.
Fiersa pun meminta maaf atas hukuman yang diberikan dirinya bersama tim pendakiannya. "Saya minta maaf kepada semua pendaki. Hukuman yang menimpa saya ini tidak patut dicontoh. Saya siap dihujat atas hukuman ini," ujarnya.
Simak juga video 'Wisata Kawah Gunung Galunggung Diserbu Pengunjung':
Ada 1.906 pendaki yang diblacklist. Seperti apa aturan mendaki di Gunung Rinjani? Simak halaman berikutnya.