Sekda Banten Al Muktabar mengatakan Pemerintah Provinsi Banten memberi tenggat waktu kepada penyedia barang dan jasa untuk menyelesaikan pekerjaannya paling lambat pada 30 November 2020. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya tertib administrasi jelang akhir tahun anggaran 2020 dan menghadapi tahun anggaran 2021.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekda Banten Nomor 910/1973-BPKAD/2020. Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten.
"Kami telah mengeluarkan kebijakan terkait langkah menghadapi akhir tahun anggaran 2020 dan menghadapi tahun anggaran 2021," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan adapun batasan yang diberikan terdiri atas pelaksanaan pekerjaan atau pengadaan barang dan jasa. Untuk pekerjaan tersebut diberi tenggat waktu untuk diselesaikan paling lambat pada 30 November.
"Pun demikian dengan penyelesaian dan serah terima hasil pekerjaan barang dan jasa juga selambat-lambatnya dilaksanakan pada 30 November," katanya.
Ketentuan tersebut, kata dia, dikecualikan untuk beberapa jenis pengadaan barang dan jasa. Pertama adalah yang bersifat rutin seperti pengadaan bahan makanan dan minuman untuk keperluan rumah sakit, sekolah, panti jompo, jasa kebersihan dan jasa keamanan. Untuk yang satu itu bisa diselesaikan hingga 31 Desember.
Kedua, kegiatan yang bersifat insidentil seperti fasilitas kegiatan gubernur dan wakil gubernur serta sekda di akhir tahun. Selanjutnya kegiatan Hari Ibu, kegiatan pengamanan Natal dan tahun baru, penyusunan APBD dan kegiatan pelayanan dasar kemasyarakatan yang juga paling akhir bisa dikerjakan hingga 31 Desember. Ketiga, kegiatan multiyears atau tahun jamak yang diselesaikan sesuai kontrak kerja.
"Barang dan jasa dengan menggunakan metode pengadaan langsung paling lambat 15 Desember. Pengadaan dengan metode lelang dan seleksi, serah terima hasil pekerjaan paling lambat 21 Desember," paparnya.
Ia menambahkan ketentuan lainnya diberikan kepada kegiatan barang dan jasa terkontrak dan serah terima pekerjaan yang melampaui 21 Desember. Perhitungan pembayaran disesuaikan dengan progres fisik.
"Sisanya diperhitungkan pada APBD murni tahun anggaran 2021," tuturnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan kebijakan lainnya jelang akhir tahun anggaran 2020 adalah terkait cash opname. Kepala OPD untuk melakukan pemeriksaan kas internal periode Januari hingga Oktober 2020 dilaporkan ke sekda paling lambat 2 November. Kemudian untuk periode November paling lambat pada 1 Desember.
"Sedangkan periode Desember 2020 OPD melakukan cash opname pada 23 Desember dam dilaporkan kepada sekda melalui Inspektur Provinsi Banten paling lambat di 4 Januari 2021," ucapnya.
Kemudian untuk stock opname, OPD agar melakukan pemeriksaan barang persediaan internal untuk periode Januari hingga Oktober dilaporkan dengan skema serupa paling lambat pada 2 November. Untuk periode November dilaporkan paling lambat pada 1 Desember.
"Sama dengan cash opname, stock opname juga dilaporkan ke sekda melalui Inspektur paling lambat pada 4 Januari 2021," tandasnya.
(mul/mpr)