Pinangki Ngaku Cerita Bertemu Djoko Tjandra di Malaysia ke Jajaran Kejagung

Pinangki Ngaku Cerita Bertemu Djoko Tjandra di Malaysia ke Jajaran Kejagung

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 04 Nov 2020 19:33 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (21/10/2020). Pinangki tampak berbusana muslim syari.
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Dalam sidang lanjutan, Pinangki Sirna Malasari mengaku menceritakan pertemuannya bersama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung). Pinangki bahkan mengaku menunjukkan fotonya bersama Djoko Tjandra kepada teman-teman sejawatnya di Kejagung.

Awalnya, Kasubdit TPPPU Jampidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi menjelaskan SOP jaksa yang mengetahui keberadaan buron Kejagung. Menurut Syarief, seorang jaksa itu wajib melaporkan kepada Kejagung jika tahu keberadaan buron.

"Wajib, Yang Mulia. Mungkin bukan hanya ke Kejaksaan Agung, tapi juga bisa ke aparat kepolisian setempat atau kejari setempat," ujar Syarief saat bersaksi dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (4/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarief mengatakan Pinangki tidak pernah melaporkan keberadaan Djoko Tjandra ke Kejagung. Padahal dia beberapa kali bertemu Djoko Tjandra di Malaysia

"Pada periode buron di Malaysia, apakah Terdakwa pernah melaporkan bahwa buron ada di Malaysia?" tanya hakim.

ADVERTISEMENT

"Tidak pernah ada," jawab Syarief.

Menanggapi itu, Pinangki tidak keberatan atas pernyataan Syarief, yang menyebut dirinya tidak pernah melaporkan ke Kejagung. Namun dia mengaku menceritakan semua pertemuan dan bukti-bukti dirinya bertemu Djoko Tjandra kepada teman-temannya di Kejagung.

"Mohon izin, ada tanggapan kepada Kepala Uheksi, mungkin saya melaporkan tidak, tetapi saya hanya menceritakan pernah. Menceritakan, jadi memang tidak memberikan laporan secara resmi melihat ada Djoko Tjandra di Malaysia, tapi saya sudah menceritakan kepada jajaran Uheksi," ujar Pinangki di sidang.

Pinangki menyebut dia menceritakan kepada temannya yang juga orang Kejagung pada 2019. Bahkan Pinangki mengaku menunjukkan foto-fotonya bersama Djoko Tjandra.

"Menceritakan, bukan (ke saksi). Jadi saya sampaikan jajaran Uheksi, mohon izin," kata Pinangki.

"Saya sampaikan kepada teman-teman level kasi, masih eselon IV, bukan kepada level tinggi, ke teman-teman satu angkatan. Begitu saya ceritakan saya ketemu Djoko Tjandra, bahkan saya tunjukkan foto-fotonya, terus beliau sampaikan, 'iya kita juga sudah lakukan pencarian'. Jadi bukan melaporkan, tapi menceritakan," ungkap Pinangki.

Pinangki menegaskan memang dia tidak memberitahukan kepada Syarief. Dia hanya memberi tahu soal pertemuannya dengan Djoko Tjandra ke teman-teman setaranya.

Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Putusan PK itu berkaitan dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Saat itu Pinangki menjabat sebagai jaksa di Kejagung.

Halaman 2 dari 2
(zap/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads