Andi Irfan Jaya mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan secara virtual mengenai perkara suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Andi Irfan merupakan teman dekat jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sudah lebih dulu didakwa dalam perkara ini.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020) pukul 10.40 WIB. Andi Irfan menghadiri sidang secara virtual.
"Sidang atas nama terdakwa Andi Irfan Jaya dibuka dan terbuka untuk umum," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membuka sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah membuka, hakim memeriksa identitas Andi Irfan Jaya. Di situ tertulis Andi Irfan Jaya sebagai pengusaha kuliner.
Andi Irfan Jaya merupakan rekan Pinangki yang terseret dalam pusaran kasus fatwa MA terkait Djoko Tjandra. Andi Irfan Jaya adalah perantara suap Pinangki.
Di dakwaan Djoko Tjandra, jaksa mengatakan Andi Irfan memberikan uang USD 500 ribu ke Pinangki. Uang itu adalah DP pengurusan fatwa MA.
Saat itu Djoko Tjandra berstatus sebagai buronan sejak tahun 2009. Jaksa mengatakan argumen yang ingin dibangun melalui fatwa itu adalah bahwa Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi sesuai dengan Putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan hak untuk mengajukan PK hanya terpidana atau keluarganya.
Di kasus ini, Djoko Tjandra sudah menjalani sidang dakwaan terlebih dahulu. Djoko Tjandra didakwa memberi suap Pinangki, sedangkan Pinangki didakwa menerima suap.
(zap/dhn)