Eks Kadis Kesehatan Kolaka Timur (Koltim), dr Herry Faisal, diamankan tim Kejaksaan Agung (Kejagung). Herry ditangkap setelah menjadi buron selama empat tahun.
"Buron sudah empat tahun, yakni sejak 2016 sampai 2020," ujar Wakajati Sultra Juniman Hutagaol, Rabu (4/11/2020).
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1850K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017, Herry dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan terpidana telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 844.067.525, namun telah mengembalikan uang honor, uang EHRA, belanja fogging, belanja pengadaan alat dapur, belanja pengadaan vaksin rabies, dan ABU yang seluruhnya berjumlah Rp 569.665.000 dan ternyata dari kerugian negara tersebut setelah dihitung secara proporsional sesuai peran masing-masing, maka terpidana harus membayar uang pengganti sebesar Rp 150.202.525," jelasnya.
![]() |
Herry diamankan saat sedang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa (3/11) pukul 17.45 Wita. Dia diamankan di Jl Bumi 14 Nomor 22 Perumahan Bumi Permata Hijau RT 4/20 Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel.
Tindakan korupsi yang dilakukan Herry membuatnya divonis hukuman 5 tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan sanksi denda kepadanya.
"Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," pungkasnya.
(jbr/jbr)