Jadi Buron 4 Tahun, Eks Kadis Kesehatan Koltim Ditangkap Tim Kejagung

Jadi Buron 4 Tahun, Eks Kadis Kesehatan Koltim Ditangkap Tim Kejagung

Sitti Harlina - detikNews
Rabu, 04 Nov 2020 18:26 WIB
Tim Kejagung tangkap eks Kadis Kesehatan Kolaka Timur, dr Herry Faisal, yang buron 4 tahun usai divonis kasus korupsi 2014 (dok. Istimewa)
Tim Kejagung menangkap eks Kadis Kesehatan Kolaka Timur, dr Herry Faisal, yang jadi buron 4 tahun setelah divonis kasus korupsi 2014. (Foto: dok. Istimewa)
Kendari -

Eks Kadis Kesehatan Kolaka Timur (Koltim), dr Herry Faisal, diamankan tim Kejaksaan Agung (Kejagung). Herry ditangkap setelah menjadi buron selama empat tahun.

"Buron sudah empat tahun, yakni sejak 2016 sampai 2020," ujar Wakajati Sultra Juniman Hutagaol, Rabu (4/11/2020).

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1850K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017, Herry dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan terpidana telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 844.067.525, namun telah mengembalikan uang honor, uang EHRA, belanja fogging, belanja pengadaan alat dapur, belanja pengadaan vaksin rabies, dan ABU yang seluruhnya berjumlah Rp 569.665.000 dan ternyata dari kerugian negara tersebut setelah dihitung secara proporsional sesuai peran masing-masing, maka terpidana harus membayar uang pengganti sebesar Rp 150.202.525," jelasnya.

Tim Kejagung tangkap eks Kadis Kesehatan Kolaka Timur, dr Herry Faisal, yang buron 4 tahun usai divonis kasus korupsi 2014 (dok. Istimewa)Herry Faisal jadi buron 4 tahun setelah divonis kasus korupsi pada 2014 (Foto: dok. Istimewa)

Herry diamankan saat sedang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa (3/11) pukul 17.45 Wita. Dia diamankan di Jl Bumi 14 Nomor 22 Perumahan Bumi Permata Hijau RT 4/20 Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel.

ADVERTISEMENT

Tindakan korupsi yang dilakukan Herry membuatnya divonis hukuman 5 tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan sanksi denda kepadanya.

"Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," pungkasnya.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads