Curi Pelampung di Pesawat Lion Air, Seorang Penumpang Ditangkap di Kualanamu

Curi Pelampung di Pesawat Lion Air, Seorang Penumpang Ditangkap di Kualanamu

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 04 Nov 2020 11:26 WIB
ilustrasi pelampung di pesawat
Ilustrasi jaket pelampung di pesawat (Foto: Thinkstock)
Medan -

Seorang penumpang maskapai Lion Air diamankan petugas Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Dia diamankan karena diduga mencuri jaket pelampung dari dalam pesawat.

"Benar," kata Komandan Avsec Bandara Kualanamu, Mira Ginting, saat dimintai konfirmasi, Rabu (4/11/2020).

Peristiwa itu diduga terjadi pada Selasa (3/11). Jaket pelampung diduga dicuri dari pesawat Lion Air tujuan Banda Aceh yang sedang transit di Bandara Kualanamu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mira mengatakan terduga pelaku telah diserahkan ke pihak Lion yang kemudian diproses oleh PPNS dari otoritas bandara. Dia belum menjelaskan detail penyebab pencurian tersebut.

"Pelaku kita serahkan ke pihak Lion, menurut Lion dilanjutkan prosesnya ke PPNS dari Otoritas Bandara Wilayah II," ucap Mira.

ADVERTISEMENT

Sebenarnya, bagaimana hukuman terhadap pelaku pencurian jaket pelampung dari dalam pesawat? Baca di halaman selanjutnya.

Mencuri jaket pelampung dari dalam pesawat sendiri merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Ada ancaman pidana bagi pelaku.

Berikut pasal yang mengaturnya:

Pasal 54

Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:
a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;
b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;
c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;
d. perbuatan asusila;
e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau
f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.

Pasal 412 ayat 3

(3) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengambil atau merusak peralatan pesawat udara yang membahayakan keselamatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads