Seorang penumpang maskapai Lion Air diamankan petugas Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Dia diamankan karena diduga mencuri jaket pelampung dari dalam pesawat.
"Benar," kata Komandan Avsec Bandara Kualanamu, Mira Ginting, saat dimintai konfirmasi, Rabu (4/11/2020).
Peristiwa itu diduga terjadi pada Selasa (3/11). Jaket pelampung diduga dicuri dari pesawat Lion Air tujuan Banda Aceh yang sedang transit di Bandara Kualanamu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mira mengatakan terduga pelaku telah diserahkan ke pihak Lion yang kemudian diproses oleh PPNS dari otoritas bandara. Dia belum menjelaskan detail penyebab pencurian tersebut.
"Pelaku kita serahkan ke pihak Lion, menurut Lion dilanjutkan prosesnya ke PPNS dari Otoritas Bandara Wilayah II," ucap Mira.
Sebenarnya, bagaimana hukuman terhadap pelaku pencurian jaket pelampung dari dalam pesawat? Baca di halaman selanjutnya.
Berikut pasal yang mengaturnya:
Pasal 54
Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:
a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;
b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;
c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;
d. perbuatan asusila;
e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau
f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.
Pasal 412 ayat 3
(3) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengambil atau merusak peralatan pesawat udara yang membahayakan keselamatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000