Perkosa Pacar karena Ditolak Bercinta, Remaja di NTB Ditangkap Polisi

Perkosa Pacar karena Ditolak Bercinta, Remaja di NTB Ditangkap Polisi

Faruk - detikNews
Rabu, 04 Nov 2020 10:48 WIB
Polresta Mataram menangkap remaja yang tega memperkosa pacarnya karena ditolak bercinta (dok istimewa)
Polresta Mataram menangkap remaja yang tega memperkosa pacarnya karena ditolak bercinta. (Dok. Istimewa)
Mataram -

Kelakuan remaja berinisial GMP (18), warga Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), sungguh bejat. Dia justru memperkosa pacarnya sendiri, KM (18), karena ditolak berhubungan badan.

Korban menolak permintaan GMP untuk melayani nafsu bejatnya karena keduanya baru menjalani hubungan asmara selama dua pekan.

"Iya kemarin kami telah mengamankan pelaku dugaan pemerkosaan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa saat dihubungi detikcom, Rabu (4/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kadek Adi Budi menceritakan kejadian tersebut bermula pada Rabu (28/10) sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku mengajak korban bertemu di sekitar Karang Medain.

Ketika bertemu, korban diajak menuju rumah pelaku untuk mengambil celana dengan menggunakan sepeda motor. Ketika sampai di rumah pelaku, korban langsung diajak masuk ke kamar.

ADVERTISEMENT
Polresta Mataram menangkap remaja yang tega memperkosa pacarnya karena ditolak bercinta (dok istimewa)Polisi menunjukkan barang bukti. (Foto: Istimewa)

Ketika pelaku mengajak korban ke rumahnya, korban awalnya sama sekali tidak curiga. Sesampai di kamar, pelaku mulai merayu dan membujuk korban. Serangan kata manis terus dilancarkan pelaku.

Korban bergeming terhadap ajakan pelaku untuk berhubungan badan. Korban menolak ajakan itu dan meminta pintu kamar tidak ditutup. Penolakan korban tidak diindahkan pelaku.

"GMP malah menutup pintu sambil mematikan lampu. Lalu mendorong tubuh kekasihnya ke tempat tidur. Setelah itu beraksi memperkosa kekasihnya yang masih berusia 18 tahun. Korban melawan tindakan bejat kekasihnya. Tangan pelaku digigit dan berusaha bangun dari tempat tidur. Tapi apa daya, tenaga pelaku lebih kuat dan kembali mendorong tubuh korban ke tempat tidur. Pelaku akhirnya memperkosa korban satu kali," ulasnya.

Setelah memperkosa korban, pelaku kemudian mengantar korban pulang. Wajah korban yang pucat membuat kakak kandung dan ibunya curiga. Korban lalu bercerita tentang kejadian tragis yang baru saja dialaminya.

Pengakuan korban membuat kakak kandungnya berang. Kedua keluarga sempat bertemu, tapi tidak ada titik temu. Melalui kakak kandungnya, korban melapor ke kepolisian. Laporan ini langsung ditindaklanjuti petugas.

"Dari keterangan dan barang bukti yang didapatkan. Kepolisian langsung mengamankan pelaku untuk diproses. Pelaku kami amankan tanggal 29 Oktober sehari setelah kejadian," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, GMP terancam dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(gbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads