Jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte meminta jatah suap lebih sebesar Rp 7 miliar ke Djoko Tjandra untuk diberikan kepada petingginya. Keterangan jaksa ini dibantah oleh Polri. Berikut rangkaian ceritanya.
Permintaan Irjen Napoleon Bonaparte ke pihak Djoko Tjandra terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (2/11) kemarin.
Napoleon saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri. Dia tidak berhubungan langsung dengan Djoko Tjandra di Malaysia melainkan dengan orang Djoko Tjandra sebagai perantara suap bernama Tommy Sumardi di Jakarta.
Tujuan suap itu adalah untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice Interpol. Awalnya, Irjen Napoleon menyebut nominal Rp 3 miliar. Ini terjadi pada 17 April 2020 lalu.
"3 lah ji (Rp 3 miliar)," kata Napoleon kepada Tommy di kantor Napoleon, Lantai 11 Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, kala itu. Kalimat ini disebutkan dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan.
![]() |
Berikutnya, nominal duit yang disyaratkan naik jadi Rp 7 miliar: