Nada Tinggi Jerinx Usai Dituntut 3 Tahun Bui

Round-Up

Nada Tinggi Jerinx Usai Dituntut 3 Tahun Bui

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 04 Nov 2020 05:30 WIB
Jerinx SID usai menjalani sidang tuntutan, di PN Denpasar, Bali, Selasa (3/10/2020).
Foto: Jerinx SID. (Angga Riza/detikcom)
Denpasar -

Tuntutan 3 tahun bui di kasus ujaran kebencian membuat I Gede Ari Astina alias Jerinx meradang. Nada tinggi tak tertahankan saat Jerinx menanggapi tuntutan jaksa karena ujaran 'IDI kacung WHO' itu.

Tuntutan ke Jerinx itu dibacakan dalam sidang pada Selasa (3/11/2020). Jerinx menghadiri sidang itu secara langsung.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam pembacaan tuntutan, Selasa (3/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU menilai terdakwa Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian. Jaksa mengacu pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan pertama.

"Bahwa terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan yang dilakukan secara berlanjut," ucap Otong.

ADVERTISEMENT

Tuntutan itu membuat Jerinx bertanya-tanya. Bahkan menurut Jerinx, ada pihak yang memesan kasus ini dan ingin memenjarakannya.

Penuturan penuh nada tinggi Jerinx itu dapat disimak di halaman selanjutnya.

Jerinx mempertanyakan tuntutan 3 tahun bui itu. Sebab, menurutnya, pihak IDI justru tidak ingin memenjarakannya.

"Jadi, tadi sesuai yang kita dengar tadi, JPU menuntut 3 tahun. Jadi saya makin lucu ngelihat-nya. Dari pihak IDI pusat dari pihak IDI Bali mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya," kata Jerinx SID kepada wartawan seusai sidang.

Jerinx pun tampak geram. Dia mempertanyakan siapa pihak yang ingin memenjarakannya. Bahkan Jerinx juga menantang orang yang ingin memenjarakannya datang ke persidangan.

"Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya ini? Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan dengan istri saya?" tegas Jerinx.

"Coba datang sesekali ke sidang kalian yang ingin memenjarakan saya tuh. Dari IDI pusat (dan) IDI Bali tidak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang memesan sebenarnya? Datang kalian ke sidang," imbuhnya dengan nada tinggi.

Halaman 2 dari 2
(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads