Sidang Jerinx 'SID' kasus 'IDI Kacung WHO' kembali digelar di PN Denpasar hari ini (3/11). Terdakwa I Gede Ari Astina atau yang populer dengan sapaan Jerinx mendapat tuntutan selama 3 tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 10 Juta karena menilai Jerinx melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
"Bahwa terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan yang dilakukan secara berlanjut," papar jaksa Otong Hendra Rahayu saat sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020),.
Ditemui usai sidang, Drummer band Superman is Deas (SID) itu mempertanyakan tuntutan yang dialamatkan padanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, tadi sesuai yang kita dengar tadi, JPU menuntut 3 tahun. Jadi saya makin lucu ngelihat-nya. Dari pihak IDI pusat dari pihak IDI Bali mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya," kata Jerinx
Tak hanya menilai janggal, Jerinx juga geram dan mempertanyakan siapa 'dalang' yang ingin memenjarakannya.
Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya ini? Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan dengan istri saya?,"
"Coba datang sesekali ke sidang kalian yang ingin memenjarakan saya tuh. Dari IDI pusat (dan) IDI Bali tidak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang memesan sebenarnya? Datang kalian ke sidang, tambah Jerinx.
(/)