Berkas penyidikan kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018 Pemprov Jambi atas nama tersangka Cornelis Buston (CB) dinyatakan lengkap. Cornelis, yang merupakan Ketua DPRD Jambi 2014-2019, akan segera menjalani persidangan.
"Dalam perkara dugaan korupsi pengesahan RAPBD 2017 dan 2018 atas nama tersangka CB dkk hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Tipikor Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).
Ali menyebut saat ini penahanan terdakwa beralih dan menjadi kewenangan majelis hakim tindak pidana korupsi. Selanjutnya, kata Ali, JPU menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal sidang perdana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," terang Ali.
Ali mengatakan Cornelis didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Di samping itu, saat ini KPK masih terus mengembangkan perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain," katanya.
Dalam kasus ini total KPK menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Terbaru, ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang.
(fas/zak)