Berkas Lengkap, 3 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap Segera Disidang

Berkas Lengkap, 3 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap Segera Disidang

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 27 Okt 2020 13:00 WIB
Tiga mantan anggota DPRD Jambi tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018 (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Foto: Tiga mantan anggota DPRD Jambi tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018 (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta -

Berkas perkara tiga mantan anggota DPRD Jambi tersangka suap pengesahan APBD 2017-2018 dinyatakan lengkap. Ketiganya akan segera disidangkan.

"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan Tsk dan barang bukti) Tersangka/Terdakwa Tadjuddin Hasan dkk kepada JPU. Sebelumnya berkas perkara para Tersangka telah dinyatakan lengkap (P21)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).

Ketiga mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 itu adalah Tadjuddin Hasan, Cekman, dan Parlagutan Nasution. Ali mengatakan penahanan para terdakwa menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari, terhitung mulai 27 Oktober 2020 sampai dengan 15 November 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor," ujar Ali.

Ali menyebut persidangan ketiganya akan digelar di PN Tipikor Jambi. Menurutnya, selama proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 79 saksi, di antaranya Zumi Zola.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini total KPK menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah Gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Terbaru, ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.

Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang.

(fas/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads