UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja merevisi UU Pemerintahan Daerah (Pemda). Yaitu terkait kewenangan Pemda membuat Peraturan Daerah (Perda) hingga dalam membuat rencana pembangunan di daerah masing-masing.
Sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (3/11/2020), dalam Pasal 260 ayat 1 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda disebutkan:
Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, oleh UU Cipta Kerja, ditambahkan syarat harus berpedoman kepada nilai Pancasila. Pasal 260 ayat 1 menjadi berbunyi:
Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berlandaskan pada riset dan inovasi nasional yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.
Penyusun UU Cipta Kerja mengakui, dengan penyederhanaan perizinan, pendapatan Pemda akan berkurang. Untuk mengantisipasinya, UU Cipta Kerja membuat Pasal baru, yaitu Pasal 292A yang berbunyi:
Pasal 292A
(1) Dalam hal penyederhanaan perizinan dan pelaksanaan Perizinan Berusaha oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini menyebabkan berkurangnya pendapatan asli daerah, Pemerintah Pusat memberikan dukungan insentif anggaran.
(2) Pemberian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Simak juga video 'Sah! Jokowi Teken UU Cipta Kerja':
Adapun untuk syarat dibentuknya Pemda, juga direvisi. Dalam Pasal 250 UU Pemda, disebutkan:
(1) Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.
(2) Bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat;
b. terganggunya akses terhadap pelayanan publik;
c. terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum;
d. terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan/atau
e. diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar-golongan, dan gender.
Pasal 250 itu kemudian direvisi oleh UU Cipta Kerja menjadi:
Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang- undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan.