Jokowi Bakal Anugerahkan Bintang Mahaputera ke Gatot Nurmantyo

Jokowi Bakal Anugerahkan Bintang Mahaputera ke Gatot Nurmantyo

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 03 Nov 2020 15:37 WIB
gatot nurmantyo
Gatot Nurmantyo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menganugerahkan Bintang Mahaputera kepada mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Selain Gatot, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bakal mendapatkan penghargaan serupa.

Informasi ini disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud Md lewat akun Twitter @mohmahfudmd seperti dilihat detikcom, Selasa (3/11/2020). Selain Bintang Mahaputera, Jokowi bakal menganugerahkan gelar pahlawan nasional.

"Tanggal 10 dan 11 November 2020 Presiden akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional (PN) dan Bintang Mahaputera (BM). Yang dapat gelar PN, antara lain, SM Amin dan Soekanto; yang dapat BM, antara lain, Gatot Nurmantyo dan Arief Hidayat," tulis Mahfud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti dikutip dari situs Setkab.go.id, Bintang Mahaputera merupakan penghargaan atas jasa-jasa yang luar biasa seorang tokoh di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara.

Bintang Mahaputera terdiri dari beberapa kelas mulai dari Bintang Mahaputera Utama hingga Bintang Mahaputera Nararya. Sebelumnya, Jokowi juga menganugerahkan Bintang Mahaputera Utama dan Nararya dalam rangkaian acara HUT Kemerdekaan RI. Ada sejumlah tokoh yang diberi penghargaan, dari Fadli Zon hingga Fahri Hamzah.

ADVERTISEMENT

Simak juga video 'Jokowi: Pertanahan Sosial Bukan Sebatas Beri Izin, Tapi Juga Pendampingan':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads