UU Cipta Kerja Salah Ketik, PKS: Akibat Kejar Tayang, Harap MK Batalkan

UU Cipta Kerja Salah Ketik, PKS: Akibat Kejar Tayang, Harap MK Batalkan

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Selasa, 03 Nov 2020 13:33 WIB
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto (Dok Istimewa)
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Fraksi PKS DPR RI menyebut kesalahan pengetikan di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai pengalaman buruk dalam pembentukan UU di RI. PKS menilai kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja akibat proses pembahasan dan pengesahannya yang kejar tayang.

"Pengalaman buruk dalam pembentukan perundangan. Ini kan akibat prosedur pembentukan perundangan yang kejar tayang, mengikuti arahan presiden agar RUU ini diselesaikan dengan cepat, padahal RUU ini sangat tebal dan kompleks," kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Mulyanto kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

Mulyanto tidak habis pikir bagaimana bisa dalam UU yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih terdapat kesalahan pengetikan. Anggota Komisi VII DPR itu mengaku hanya bisa berharap kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan UU Cipta Kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada saran. Karena tidak boleh revisi lagi. Harapannya, MK yang membatalkan," terang Mulyanto.

Diberitakan sebelumnya, kesalahan pengetikan masih ditemukan dalam UU Nomor 11 Tahun tentang Cipta Kerja. Salah satu kesalahan terdapat di halaman 757, yaitu:

ADVERTISEMENT

(3) Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
(4) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.

Apa kesalahannya? Ayat (5) di atas seharusnya berbunyi:

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden.

"Ayat 5 itu harusnya merujuk ayat 4, tapi ditulisnya 3," kata pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.

(hel/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads