UU Cipta Kerja Masih Ada Salah Ketik, PD Desak Jokowi Terbitkan Perppu

UU Cipta Kerja Masih Ada Salah Ketik, PD Desak Jokowi Terbitkan Perppu

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Selasa, 03 Nov 2020 12:26 WIB
Wasekjen Demokrat, Irwan.
Wasekjen Demokrat Irwan (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih terdapat kesalahan pengetikan yang dinilai fatal. Partai Demokrat (PD) pun mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Pascapresiden menandatangani UU Cipta Kerja, sebaiknya Presiden menerbitkan perppu atau ada upaya legislative review di DPR RI," kata Wasekjen PD Irwan kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

Irwan menilai kesalahan pengetikan dapat membuat UU Cipta Kerja menjadi bias. Ia juga kembali menyinggung soal perubahan jumlah halaman UU Cipta Kerja sebelum ditandatangani Jokowi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi ada cacat salah ketik yang bisa membuat UU itu menjadi tidak terarah, bias dan terkesan tidak transparan. Apalagi berkali-kali berubah halaman pascapengesahan di DPR RI," jelasnya.

Lebih lanjut, anggota DPR RI itu menyebut salah pengetikan dalam sebuah UU dapat masuk ke ranah pidana. Irwan pun tak habis pikir masih ada salah pengetikan dalam UU yang mendapat sorotan dari masyarakat..

ADVERTISEMENT

"Salah ketik itu tentu tidak boleh dibiarkan begitu saja. Itu bisa jadi pidana loh kalau disengaja. Harus dilihat itu bagaimana unsur mens rea-nya? Tapi kalau tidak sengaja saya pikir sangat teledor ya untuk salah ketik pada sebuah UU yang menjadi sorotan dan penolakan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 ini," tutur Irwan.

Wakil Bendahara Fraksi PD DPR itu kemudian membandingkan sikap pemerintah dalam menyikapi salah pengetikan di UU KPK yang baru. Irwan mengingatkan bahwa saat itu pemerintah mengembalikan UU tersebut ke DPR.

"Apalagi salah ketik ini kan bukan hal baru di pemerintahan Presiden Jokowi. Dulu salah ketik juga terjadi pada naskah UU KPK baru yang membuat Presiden Jokowi enggan menandatanganinya. Bahkan pihak Istana kemudian mengembalikan UU KPK itu ke DPR untuk direvisi," terangnya.

"Kok sekarang bisa ditandatangani padahal masih ada salah ketik?," imbuh Irwan.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi sudah menandatangani omnibus law UU Cipta Kerja. Namun UU itu diwarnai kesalahan ketik.

Salah ketik dalam UU Cipta Kerja berada di halaman 6 Pasal 6 tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

Ditulis bahwa Pasal 6 itu merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a. Namun tidak ada 'ayat (1) huruf a' di dalam Pasal 5.

Halaman 6 UU Cipta Kerja Pasal 6 berbunyi:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Lalu apa bunyi Pasal 5 ayat 1 huruf a?

Pasal 5 ayat 1 huruf a tidak ada. Sebab, Pasal 5 adalah pasal berdiri sendiri tanpa ayat. Pasal 5 berbunyi:

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads