Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih terdapat kesalahan pengetikan yang dinilai fatal. Partai Demokrat (PD) pun mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Pascapresiden menandatangani UU Cipta Kerja, sebaiknya Presiden menerbitkan perppu atau ada upaya legislative review di DPR RI," kata Wasekjen PD Irwan kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).
Irwan menilai kesalahan pengetikan dapat membuat UU Cipta Kerja menjadi bias. Ia juga kembali menyinggung soal perubahan jumlah halaman UU Cipta Kerja sebelum ditandatangani Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi ada cacat salah ketik yang bisa membuat UU itu menjadi tidak terarah, bias dan terkesan tidak transparan. Apalagi berkali-kali berubah halaman pascapengesahan di DPR RI," jelasnya.
Lebih lanjut, anggota DPR RI itu menyebut salah pengetikan dalam sebuah UU dapat masuk ke ranah pidana. Irwan pun tak habis pikir masih ada salah pengetikan dalam UU yang mendapat sorotan dari masyarakat..
"Salah ketik itu tentu tidak boleh dibiarkan begitu saja. Itu bisa jadi pidana loh kalau disengaja. Harus dilihat itu bagaimana unsur mens rea-nya? Tapi kalau tidak sengaja saya pikir sangat teledor ya untuk salah ketik pada sebuah UU yang menjadi sorotan dan penolakan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 ini," tutur Irwan.
Wakil Bendahara Fraksi PD DPR itu kemudian membandingkan sikap pemerintah dalam menyikapi salah pengetikan di UU KPK yang baru. Irwan mengingatkan bahwa saat itu pemerintah mengembalikan UU tersebut ke DPR.
"Apalagi salah ketik ini kan bukan hal baru di pemerintahan Presiden Jokowi. Dulu salah ketik juga terjadi pada naskah UU KPK baru yang membuat Presiden Jokowi enggan menandatanganinya. Bahkan pihak Istana kemudian mengembalikan UU KPK itu ke DPR untuk direvisi," terangnya.
"Kok sekarang bisa ditandatangani padahal masih ada salah ketik?," imbuh Irwan.