UU Cipta Kerja Masih Ada Salah Ketik, PD Desak Jokowi Terbitkan Perppu

UU Cipta Kerja Masih Ada Salah Ketik, PD Desak Jokowi Terbitkan Perppu

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Selasa, 03 Nov 2020 12:26 WIB
Wasekjen Demokrat, Irwan.
Wasekjen Demokrat Irwan (Foto: Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi sudah menandatangani omnibus law UU Cipta Kerja. Namun UU itu diwarnai kesalahan ketik.

Salah ketik dalam UU Cipta Kerja berada di halaman 6 Pasal 6 tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditulis bahwa Pasal 6 itu merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a. Namun tidak ada 'ayat (1) huruf a' di dalam Pasal 5.

Halaman 6 UU Cipta Kerja Pasal 6 berbunyi:

ADVERTISEMENT

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Lalu apa bunyi Pasal 5 ayat 1 huruf a?

Pasal 5 ayat 1 huruf a tidak ada. Sebab, Pasal 5 adalah pasal berdiri sendiri tanpa ayat. Pasal 5 berbunyi:

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.


(hel/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads