Salah Ketik UU Cipta Kerja, PKB Sentil Kemenkum HAM

Salah Ketik UU Cipta Kerja, PKB Sentil Kemenkum HAM

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 03 Nov 2020 11:51 WIB
Wasekjen PKB Daniel Johan (Gibran/detikcom)
Ketua DPP PKB Daniel Johan (Gibran/detikcom)
Jakarta -

Kesalahan pengetikan masih terdapat pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PKB meminta pemerintah segera menyikapi permasalahan tersebut.

"Waduh, kok bisa ya kesalahan-kesalahan fatal seperti itu lolos dari pemeriksaan dan ketelitian Kemenkum HAM?" kata Ketua DPP PKB Daniel Johan kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

Daniel menegaskan kesalahan pengetikan tidak boleh terjadi dalam setiap produk hukum. Dia menegaskan penyelesaian masalah salah pengetikan ini harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tidak boleh terjadi di dalam produk UU, bisa terjadi kekacauan dan adanya ketidakpastian hukum. Harus segera disikapi secara tegas bagaimana mekanisme hukum untuk menyempurnakan hal seperti ini dan segera dilakukan," tegas Ketua Bidang SDA dan Energi DPP PKB itu.

Diberitakan sebelumnya, UU Cipta Kerja, yang baru ditandatangani kemarin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), diwarnai salah pengetikan. Salah satunya terdapat di halaman 6, tepatnya Pasal 6.

ADVERTISEMENT

Halaman 6 UU Cipta Kerja Pasal 6 berbunyi:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Lalu apa bunyi Pasal 5 ayat 1 huruf a?

Pasal 5 ayat 1 huruf a tidak ada. Sebab, Pasal 5 adalah pasal berdiri sendiri tanpa ayat. Pasal 5 berbunyi:

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

(zak/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads