Penyidik KPK memanggil Direktur Utama PT PAL (Persero) Budiman Saleh terkait kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) pada 2007-2017. Budiman menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dirinya sendiri.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka untuk tersangka BSU (Budiman Saleh)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).
KPK menetapkan Budiman sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia. Budiman dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020, yakni BS selaku Direktur Aerostructure (2007-2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017). Kini yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/10).
Karyoto mengatakan Budiman Saleh ikut terlibat dalam korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI tahun 2007-2017. Karyoto mengatakan kasus korupsi tersebut menggunakan modus kontrak fiktif.
"Penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016. Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI (Persero) dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user," ujarnya.
Simak juga video 'Jadi Tersangka Korupsi PT DI, Dirut PT PAL Ditahan KPK':
KPK langsung menahan Budiman Saleh selama 20 hari ke depan. Budiman ditahan di Rutan KPK Cabang K4, Jalan Kuningan Persada, Jaksel.
Sebelum Budiman, dalam perkara dugaan korupsi di PT DI ini, KPK telah menetapkan Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Kedua tersangka itu diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif.
"Mulai Juni 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia (Persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).
KPK menyebut, sepanjang 2011-2018, keenam perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian, ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, yang meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut. Total uang yang sudah diterima senilai Rp 96 miliar.
KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar.