Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengingatkan para pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait sanksi netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.
Adapun hal tersebut sesuai dengan surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri pada tanggal 27 Oktober 2020, yang mengingatkan kepada 67 kepala daerah yang terdiri atas 10 provinsi, 48 kabupaten dan 9 kota atas rekomendasi yang disampaikan oleh KASN terhadap pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2020.
"Secara rinci, per 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti di 67 daerah tersebut, di 10 provinsi terdapat 16 rekomendasi, kemudian di 48 kabupaten terdapat 104 rekomendasi, kemudian 9 kota terdapat 11 rekomendasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (02/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benni menjelaskan peringatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ketua Bawaslu yang sudah disepakati beberapa waktu yang lalu.
Selain itu, Benni meminta para daerah yang mendapat peringatan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Hal ini guna menghindari sanksi lebih lanjut sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait Pilkada, ia juga berharap agar setiap ASN dalam melaksanakan tugasnya dengan baik dan tetap menjaga netralitas, khususnya selama momen Pilkada berlangsung.
(mul/mpr)