Tersangka kasus ujaran kebencian, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Polri mengatakan tim penyidik belum memutuskan apakah penangguhan itu diterima atau tidak.
"Nanti kita lihat keputusannya apa dari penyidik. Penyidik belum memutuskan, semua hak prerogatif penyidik," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2020).
Awi menuturkan penahanan Gus Nur belum ditangguhkan. Sampai saat ini Gus Nur masih ditahan.
"Dan sampai sekarang yang bersangkutan masih ditahan," tuturnya.
Simak video 'Gus Nur: Saya Terpancing Pertanyaan Refly Harun:
Gus Nur masih menjalani penahanan. Simak soal penangguhan penahan yang diajukan Gus Nur di halaman selanjutnya.