Hakim Ingatkan Djoko Tjandra: Saya Tidak Melakukan Suap Menyuap!

Hakim Ingatkan Djoko Tjandra: Saya Tidak Melakukan Suap Menyuap!

Zunita Putri - detikNews
Senin, 02 Nov 2020 16:18 WIB
Djoko Tjandra
Djoko Tjandra menjalani persidangan (Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta -

Ada yang berbeda saat Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mulai duduk di kursi pesakitan dibandingkan saat kursi itu diduduki dua jenderal polisi sebelumnya. Majelis hakim memperingatkan Djoko Tjandra soal suap-menyuap.

Awalnya ketua majelis hakim Muhammad Damis seperti biasa menanyakan identitas dan kondisi Djoko Tjandra sebagai terdakwa. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan. Lalu, Damis memperingatkan Djoko Tjandra.

"Saya tidak melakukan suap menyuap dan sebagainya. Siapapun yang mengatakan bahwa menguruskan perkara saudara atas nama majelis hakim, itu adalah kebohongan, itu tidak mungkin," ujar Damis sebelum jaksa membacakan dakwaan di ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi Kalau ada yang mengatakan seperti itu, itu adalah orang yang akan menipu saudara. Karena itu tidak mungkin terjadi. Oke?" sambung hakim dan dijawab 'oke' oleh Djoko Tjandra.

Setelah mengatakan peringatan ini, hakim Damis mempersilakan jaksa membacakan surat dakwaan. Di sidang 3 terdakwa lainnya Muhammad Damis juga duduk sebagai ketua majelis hakim, namun dia tidak memperingatkan soal suap seperti peringatan pada Djoko Tjandra itu.

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan ini, Djoko Tjandra didakwa memberikan suap senilai USD 500 ribu kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Uang itu diberikan dengan maksud agar Pinangki sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengupayakan Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali untuk tidak dieksekusi ketika pulang ke Indonesia dengan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Tak hanya itu, Djoko Tjandra juga didakwa memberi suap 2 jenderal Polri berkaitan dengan menghapus status buron Djoko Tjandra yang saat itu buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Djoko Tjandra didakwa bersama rekannya, Tommy Sumardi.

Dua jenderal itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kadivhubinter Polri dan Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjabat Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads