Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Jaksa mengatakan Djoko Tjandra melakukan pemufakatan jahat karena menjanjikan pemberian uang USD 10 juta ke pejabat Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan fatwa MA.
"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra telah melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar USD 10 juta kepada Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
"Dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung memberikan Fatwa MA melalui Kejaksaan Agung, agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga terdakwa bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus berawal ketika Djoko Tjandra yang saat itu berstatus sebagai buronan sejak tahun 2009. Namun pada November 2019 ada seorang bernama Rahmat yang mengenalkan Pinangki ke Djoko Tjandra. Pinangki saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.
Pertemuan antara Pinangki dengan Djoko Tjandra itu berlangsung di kantor milik Djoko Tjandra yang berada di The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra sudah membahas keinginannya agar bisa terbebas dari eksekusi itu.
Rencana pun disusun, Pinangki mengusulkan rencana terkait fatwa dari MA melalui Kejagung. Jaksa mengatakan argumen yang ingin dibangun melalui fatwa itu adalah bahwa Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi sesuai dengan Putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan hak untuk mengajukan PK hanya terpidana atau keluarganya.
Kesepakatan pun terjadi di antara Djoko Tjandra dan Pinangki. Mereka juga sudah menyepakati adanya pemberian uang yaitu disepakati seorang bernama Andi Irfan Jaya sebagai perantara uang Djoko Tjandra ke Pinangki.
"Karena terdakwa Joko Soegiarto Tjandra mengetahui status Pinangki Sirna Malasari sebagai jaksa, maka terdakwa Joko Soegiarto Tjandra tidak mau melakukan transaksi dengan Pinangki Sirna Malasari. Selanjutnya Pinangki Sirna Malasari menyanggupi akan menghadirkan orang swasta yaitu Andi Irfan Jaya yang akan bertransaksi dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dalam pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung," kata jaksa.
Selain itu disepakati pula adanya jasa pengacara untuk Djoko Tjandra yaitu Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Saat itu Djoko Tjandra setuju menggunakan jasa Anita Kolopaking dengan success fee USD 200 ribu.
Lalu, Pinangki pun diminta membuat 'action plan' yang berisi 10 rencana aksi untuk mendapatkan fatwa MA itu. Proposal action plan itu ditawarkan berisi rencana tindakan dan biaya untuk mengurus fatwa MA melalui Kejagung sebesar USD 100 juta. Namun, Djoko Tjandra hanya menyetujui dan menjanjikan seluruh pembiayaan yang dituangkan dalam action plan sebesar USD 10 juta.
Dalam action plan itu terungkap awalnya pengacara mengirimkan surat kepada pejabat di Kejagung terkait permintaan pengurusan fatwa ke MA. Fatwa tersebut dimaksud agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa di pidana.
Kemudian dalam action plan itu, Kejagung akan menindaklanjuti permohonan permintaan fatwa MA itu ke MA melalui surat yang dikirim pejabat Kejagung Burhanuddin ke pejabat MA Hatta Ali. Selanjutnya di dalam action plan itu juga terungkap Hatta Ali menjawab surat pejabat Kejagung terkait permohonan fatwa.
"Action yang ke-6 adalah HA (Hatta Ali/Pejabat Mahkamah Agung) menjawab surat BR (Burhanuddin/Pejabat Kejaksaan Agung), yang dimaksudkan oleh Pinangki Sirna Malasari adalah jawaban surat Mahkamah Agung atas surat Kejaksaan Agung tentang Permohonan Fatwa Mahkamah Agung. Penanggungjawab Action ini adalah HA (Hatta Ali/Pejabat Mahkamah Agung) / DK (belum diketahui) / AK
(Anita Dewi Anggraeni Kolopaking), yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020 sampai dengan 16 Maret 2020," ungkap jaksa.
Inti dari proposal action plan tersebut adalah agar Djoko Tjandra tidak dapat dieksekusi dan dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani pidana. Bahkan dalam action plan tersebut Djoko Tjandra juga akan memberikan pembayaran tahap II konsultan fee 25% USD 250 ribu atas kekurangan pemberian fee terdakwa USD 1 juta yang sebelumnya telah dibayar DP USD 500 ribu jika semua rencananya berhasil terlaksana.
Lebih lanjut, jaksa juga mengatakan Djoko Tjandra sudah membuat draf surat kuasa untuk Pinangki sebagai jaminan USD 10 juta itu apabila action plan berjalan dengan lancar. Sebagai jaminanya pula, Djoko Tjandra menyerahkan down payment (DP) sebesar USD 500 ribu ke Pinangki yang diserahkan melalui Andi Irfan Jaya.
Namun pada akhirnya tak ada yang terlaksana dari action plan itu. Djoko Tjandra membatalkan rencana action plan tersebut pada Desember 2019.
"Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut tidak ada satupun yang terlaksana padahal Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra telah memberikan Down Payment (DP) kepada Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD500 ribu sehingga Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan," kata jaksa.
Atas dasar itu, Djoko Tjandra didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Jo Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.